Pansus Perlu Fokus; Ketua DPR: Hanya Tindak Pidana Perbankan

Gerakan Indonesia Bersih meminta Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century fokus bekerja. GIB menilai, hingga hampir satu bulan bekerja, pansus belum optimal bekerja. Pansus terjebak pada perdebatan apakah krisis yang terjadi di Bank Century itu berdampak sistemik atau tidak sistemik.

Penilaian Gerakan Indonesia Bersih (GIB), yang merupakan gabungan 42 organisasi, dikemukakan dalam ”Evaluasi Awal Kinerja Pansus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century” di Jakarta, Senin (28/12).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Chalid Muhammad mengatakan, tidak fokusnya Pansus Century terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota pansus banyak tidak tuntas.

”Perdebatan sistemik atau tidak sistemik dalam pansus justru membuat persoalan proses menuju keputusan sistemik dan aliran dana talangan untuk Bank Century jadi tidak terbahas,” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti.

Namun, sejumlah anggota DPR berusaha fokus bekerja. Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, misalnya, menuturkan, F-PKS membentuk satuan tugas khusus untuk memberikan dukungan data dan informasi kepada Pansus Century.

Satuan tugas itu beranggotakan 11 anggota DPR, di luar 3 anggota F-PKS yang sudah ditugaskan di pansus. Selain itu, dibentuk juga satuan tugas beranggotakan 15 orang dari luar anggota DPR yang terdiri dari berbagai ahli yang independen, mulai dari ahli audit, ahli hukum, sampai ahli tata negara.

Kemarin, pemimpin DPR juga sempat merencanakan rapat guna menindaklanjuti imbauan Pansus Century yang meminta pejabat negara terkait menonaktifkan diri. Namun, rapat tidak jadi karena tidak kuorum.

Dari lima pemimpin DPR, hanya dua orang yang hadir, yaitu Marzuki Alie (Partai Demokrat) dan Priyo Budi Santoso (Partai Golkar). Pemimpin DPR lainnya, Pramono Anung (PDI-P) dan Anis Matta (PKS), masih di luar negeri, sementara Marwoto Mitrohardjono (PAN) kurang sehat.

Dalam diskusi di HMI, Marzuki Alie menilai kasus tersebut tergolong tindak pidana perbankan. ”Karena itu, penyelesaian kasus Century harus dilakukan oleh kejaksaan atau kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Presiden Boediono, Senin petang, berdialog dengan siswa dan guru SMP dan SMA se-Kota Manado di Aula SMA Negeri I Manado, Sulawesi Utara. Namun, tidak ada pertanyaan soal Century dalam dialog tersebut.(idr/nta/zal/mzw/sut)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan