Pansus Akan Kembalikan Amplop

Kami akan masukkan kembali ke kas negara.

Amplop yang pernah diterima oleh sebagian anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dari pemerintah rencananya akan dikembalikan. Biar beban masalah kawan-kawan dapat teratasi saja, sih, kata Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan sebelum memimpin rapat kemarin.

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman menyambut baik niat tersebut. Kalau dikembalikan, akan kami masukan kembali ke kas negara, ujarnya. Ia menegaskan pemberian uang amplop itu tidak dimaksudkan untuk menyuap anggota pansus, juga tidak ada niat untuk membangun pemerintahan yang tidak bersih.

Sebab, dana yang dibagikan memang sudah dianggarkan dalam pos pengeluaran direktorat jenderal otonomi daerah sebesar Rp 1,6 miliar. Dana sebanyak itu dipakai mulai perencanaan hingga pengesahan undang-undang tersebut. Salah satu pengeluarannya untuk honorarium, papar Progo.

Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPR RI Slamet Effendy Yusuf menilai, meski amplop telah dikembalikan, masalah kode etik tetap akan diselidiki seandainya ada pengaduan yang masuk. Saat ini Badan Kehormatan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pemimpin DPR untuk menentukan sikap.

Sementara itu, dalam rapat pansus kemarin, besaran dana perimbangan dan dana tambahan untuk Aceh belum disepakati. Pembicaraan soal besaran itu akan dilanjutkan dalam panitia kerja. Yang penting kan prinsip-prinsipnya sudah diterima, kata anggota pansus, Ahmad Farhan Hamid.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai pertanggungjawaban atas dana terhadap dana tersebut harus dipisahkan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, nasional, dan daerah. Dana itu juga harus digunakan untuk membangun infrastruktur, pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Dalam rapat, Fraksi Partai Bintang Reformasi dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar Aceh mendapat 5 persen dari dana alokasi umum selamanya, sedangkan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi mengajukan besaran 3 persen selama lima tahun. Berapa pun dananya, yang jelas Aceh butuh dana. Kita bisa memberi Aceh secara maksimal, kata juru bicaranya, Rapiuddin Hamarung.

Sementara itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Nursyahbani Katjasungkana, menilai angka 2 persen untuk 10 tahun bisa diberikan dengan pertimbangan Papua yang memperoleh status daerah otonomi khusus pun memperoleh besaran yang sama.

Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra meminta pansus mempertimbangkan daerah lain dalam memberikan dana kepada Aceh. Kita harus ingat, penambahan bagi Aceh berarti pengurangan buat daerah lain, katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengingatkan satu persen dana tambahan sebanding dengan Rp 1,2 triliun untuk 2007. Jadi harus kita perhitungkan dengan baik berapa besarnya, katanya. Raden Rachmadi | Wahyudin Fahmim | Yophiandi

Sumber: Koran Tempo, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan