Pansus agar Hadirkan Bankir

Kesimpulan Sementara Segera Dikeluarkan

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono menyarankan agar Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century juga meminta kesaksian para bankir atau kalangan perbankan dalam menyelesaikan kasus Century.

”Pansus Angket Century berbicara mengenai penyelamatan bank, tetapi tidak pernah mendengarkan kesaksian atau pendapat dari kalangan perbankan sebagai pelaku di industri ini,” kata Sigit yang dihubungi di Jakarta, Minggu (24/1).

Menurut Sigit, untuk mengetahui secara detail suasana menjelang penyelamatan Bank Century, sebaiknya Pansus bertanya kepada para bankir, bukan kepada pihak yang tidak merasakan langsung dan tidak terkait operasional bank, baik dari kalangan pengamat maupun pejabat.

Ia menjelaskan, selama ini sudah banyak data yang sebetulnya jelas sekali menunjukkan bahwa pada medio November 2008 sebelum keputusan penyelamatan Bank Century, suasana perbankan memang sangat genting dan bisa mengarah ke krisis perbankan yang lebih dalam.

”Likuiditas saat itu sangat ketat, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) anjlok 50 persen lebih, nilai rupiah terdepresiasi 30 persen, terburuk sejak krisis tahun 1997-1998,” ujarnya. Selain itu, tekanan pada Surat Utang Negara (SUN) amat tinggi, tercermin dari imbal hasil (yield) yang naik menjadi 20 persen atau harga turun tajam serta cadangan devisa turun 12 persen menjadi 50 miliar dollar AS.

”Ini benar-benar indikasi yang sangat mengkhawatirkan bagi para bankir. Bagi para bankir, itu semua membuat jantung kami berdegup kencang, sedangkan bagi orang yang sehari-hari tidak menangani bank mungkin tidak terasa krisisnya,” kata Sigit.

Kesimpulan sementara

Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, menjelaskan, Pansus akan segera mengeluarkan kesimpulan sementara institusional mengenai proses merger dan fasilitas pembiayaan jangka pendek. Dua proses itu dipilih karena Pansus sudah punya data memadai terkait proses itu.

Pansus kemungkinan besar belum akan membuat kesimpulan tentang bail out atau pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dan aliran dana. Untuk dua proses tersebut, Pansus masih memerlukan pendalaman.

Maruarar tidak dapat memastikan apakah akan terdapat kesimpulan bulat di antara beberapa fraksi mengingat beberapa fraksi diketahui mendukung pemberian dana talangan. Namun, Maruarar menjelaskan, dalam politik apa pun bisa terjadi. Kalkulasi politik kadang tidak dapat dijadikan acuan.

Senin ini, Pansus Bank Century akan mendengarkan keterangan ahli, yaitu Erman Rajagukguk (guru besar Universitas Indonesia) dan HAS Natabaya (mantan hakim konstitusi). Mereka akan dimintai pendapat mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sosial dan Keuangan dan definisi keuangan negara.(FAJ/ANA/SIE)

Sumber: Kompas, 25 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan