Pansel Harus Mampu Lahirkan Para Pemimpin KPK Yang Berintegritas

Pembentukan Pantia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) merupakan amanat dari UU No. 30  Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pansel KPK memiliki tugas sesuai  UU No. 30/2002 Pasal 30 Ayat 2. Menurut UU tersebut, dari proses seleksi ini akan didapatkan pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, yaitu seorang ketua yang merangkap anggota dan empat wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Di sini Pansel KPK hanya bertugas menyeleksi pimpinan KPK untuk memegang jabatan selama empat tahun atau satu periode dan pansel bertugas menyiapkan calon pimpinan KPK untuk diserahkan kepada presiden. Presiden lah yang nanti akan menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan fit & proper test

Pansel KPK biasanya diketuai langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Meski di UU tersebut tidak disebutkan secara jelas. Saat ini, dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia  (Kemensetneg RI) yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, untuk memegang tongkat komando pembentukan Pansel pimpinan KPK 2015. Pansel inilah yang akan menentukan  siapa pimpinan KPK pada Desember 2015 mendatang. Jadi peran pansel pimpinan KPK ini sangat penting terkait dengan nasib masa depan KPK 4 tahun kedepan.

Pemindahan pembentukan pansel KPK di bawah Mensesneg disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Melihat latar belakang Mensesneg Pratikono sebagai mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta pernah dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM 2010. Sebagai seorang akademisi diharapkan akan lebih netral dalam menempatkan orang-orang di Pansel KPK. Dengan netralnya anggota pansel maka selajutnya juga diharapkan akan dipilih juga pimpinan KPK yang memiliki  integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pansel pimpinan KPK juga diharapkan tidak memiliki 'tujuan lain' selain untuk melahirkan pimpinan KPK yang berkomitmen keras dalam pemberantasan korupsi dan bersih dari KKN.

Pansel Lebih Baik Bukan dari Partai Politik (Parpol)

Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamuhua menyarankan agar pansel bukan berasal dari kalangan partai, melainkan dari kalangan akademisi yang memiliki integritas dan berposisi netral. Pansel KPK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan di atas ketua KPK. Hal tersebut bisa datang dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan pimpinan KPK yang memiliki integritas kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Saya minta sekali agar anggota pansel KPK tidak diisi oleh mereka (orang parpol)," katanya saat dihubungi antikorupsi.org beberapa minggu lalu.

Dalam hal ini, integritas pansel KPK harus dapat diuji dengan melihat rekam jejak yang bersih sejak masih berstatus mahasiswa sampai pada jenjang karirnya bekerja bahkan sampai aktivitas terakhir, terlebih tidak memiliki permasalahan korupsi. Karena anggota pansel harus selalu mendukung kerja-kerja KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

"Bukan kepada mereka yang mendiskreditkan KPK atau menjadi lawyer  terpidana korupsi. Saya mohon mereka yang teridentifikasi seperti ini jangan dimasukan ke dalam pansel," ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan, rencana Presiden memindahkan pansel KPK dari Kemenkumham kepada Mensesneg dinilai menjadi alternatif yang tepat. Melihat MenkumHAM Yasonna Naoly saat ini dinilai cukup 'bermasalah' dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya.

"Yang aman Mensesneglah kalau melihat kondisi politik saat ini. Sesungguhnya ada tiga instansi profesional yang layak menjadi payung pansel KPK yaitu MenkumHAM, Menpan dan Mensesneg. Tetapi harus dilihat juga bagaimana kepemimpinananya atau leadership di instansi kementeriannya," tegasnya.

Ketidaktepatan pansel KPK jika dipimpin oleh Menkumham saat ini juga dilontarkan oleh Abdul Fickar Hadjar. Dosen Fakultas Hukum Universtas Trisakti ini mengatakan bahwa dengan memperhatikan kebijakan yang diambil MenkumHAM terlihat indikasi sangat kental bermuatan politik. Karenanya, sangat relevan jika pemilihan pansel pimpinan KPK dipindahkan ke Mensesneg.

"Saya percaya karena dia (Mensesneg) bukan orang parpol, maka akan dipilih anggota pansel yang independen, sehingga menghasilkan pimpinan KPK yang sesuai harapan dalam penegakan pemberantasan korupsi," paparnya.

Dukungan pansel KPK agar bersih dari orang-orang partai juga ditegaskan oleh Pelaksana tugas wakil Ketua KPK, Johan Budi. Menurutnya, pansel seharusnya diisi oleh tokoh-tokoh yang sudah dikenal integritasnya, independen, dan tidak berkaitan dengan partai politik manapun. Karena itu, anggota pansel harus terdiri dari tokoh-tokoh yang mampu menyeleksi pimpinan KPK yang mampu membawa lembaga antirasuah menjadi lebih maju. "Nanti 5 dari 8 calon pimpinan KPK yang lolos harus lebih matang dan mampu merencanakan strategi pemberantasan korupsi," katanya.

Pansel KPK di Bawah Komado Mensesneg Pratikno

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, sesuai UU KPK tidak ada pasal yang menyebutkan secara jelas kementerian mana yang harus menjadi host pembentukan pansel pimpinan KPK. Melihat dinamika ketua pansel yang yang berganti-ganti, hal tersebut terlihat wajar karena keputusan tersebut tergantung siapa Presidenya.

"Jika benar akan dipindahkan ke Mensesneg menjadi kabar gembira, karena saat ini Mensesneg adalah orang yang independen dibandingkan dua kementerian yang juga berhak memimpin pansel KPK," ujar Adnan.

Oleh karena itu, menjauhkan pansel KPK dari area perpolitikan menjadi langkah baik guna menjaga independensi pansel itu sendiri. Keputusan tersebut akan menjadi sebuah manuver positif dan optimisme bahwa pansel akan bekerja profesional, dengan tidak memperhitungkan kalkulasi politik dalam keputusan pansel nantinya.

"Karena dikomandoi oleh seorang akademisi maka harus ada terobosan pansel yang dibentuk, seperti bekerjasama dengan lembaga lain dan masyarakat sipil untuk menelusuri rekam jejak para calon pimpinan KPK nantinya," katanya.

Kerjasama sama ini, lanjut Adnan, dapat dilakukan dengan lembaga negara seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), KPK sendiri, dan Dirjen Pajak. Gerakan bahu-membahu mencari pimpinan KPK yang bersih jelas dapat dilakukan PPATK guna menggali informasi kemungkinan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan para calon pimpinan KPK. Sedangkan untuk meneropong bakal calon pimpinan KPK dari mantan hakim, bisa meminta KY untuk melihat rekam jejaknya apakah bersih dari ‘catatan’ atau tidak.

"Kerjasama dengan lembaga lainya serta kalangan masyarakat sipil juga akan membuat kerja pansel menjadi lebih efektif dan transparan,” tandasnya.

Integritas Pansel, Pengaruhi Penentuan Calon Pimpinan KPK

Adnan melanjutkan, kualitas pansel KPK akan sangat mempengaruhi kerja pemberantasan korupsi KPK kedepanya. Dengan memiliki modal integritas yang tinggi, serta memiliki profesionalitas yang baik diimbangi dengan kemampuan yang mempuni. Maka pansel akan tepat memilih calon pimpinan KPK yang diajukan ke Presiden.

Sebaliknya, jika pansel telah diragukan integritasnya, profesionalitasnya, dan kemampuanya maka tidak menutup kemungkinan pansel akan memilih calon-calon KPK yang bermasalah.

Oleh karena itu, integritas dalam gerakan pemberantasan korupsi menjadi syarat mutlak bagi anggota pansel KPK. ICW berharap pansel akan diisi oleh orang-orang yang memiliki track recod yang sudah teruji. Seperti beberapa anggota Tim 9 yang dulunya adalah anggota pansel seperti Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto, Saldi Isra, Zaenal Arifin Muhtar, serta Teten Masduki yang kini menjadi staff khusus di Seketariat Kabinet (Setkab) adalah orang-orang layak menjadi pansel pimpinan KPK.

"Banyak yang bisa dilibatkan, akademisi yang berkompeten dan bersih dari tindak pidana korupsi dan kalangan gerakan masyarakat antikorupsi," ucap koordinator ICW Adnan.

Bukan Hanya ICW, Abdul Fickar yang juga Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menegaskan, kualitas kerja pansel kali ini harus lebih bagus dibandingkan yang lalu. Bukan berarti yang lalu tidak baik, karena yang lalu sangat baik dan memuaskan, maka pansel kali ini harus lebih bekerja keras memilih pimpinan yang berkomitmen memberantas korupsi.

“Karena situasi KPK saat ini berbeda dengan dulu, maka pansel harus bisa menghasilkan pimpinan KPK yang mampu memperkuat supervisi penegak hukum dibidang korupsi,” ujarnya.

Pasalnya, jika pansel dinodai oleh orang-orang yang memiliki ‘catatan hitam’ terlebih terkait masalah korupsi. Hal tersebut sama dengan upaya pelemahan KPK secara sistematis dari hulu sampai hilirnya.

"Bukan hanya KPK nya yang dilemahkan, upaya pelemahan ini dapat dilakukan dengan memasukan orang-orang ‘titipan’ yang akan melumpuhkan pemberantasan korupsi di KPK,” kata dia.

Oleh karena itu, ketua pansel harus tepat memilih orang-orang yang akan dimasukan menjadi anggota pansel. Dalam hal ini, tidak salah jika memasukan kembali anggota pansel yang lalu, atau mengajak tokoh serta para akademisi yang bisa diuji kredibilitasnya dalam mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

"Kuncinya ada di ketua pansel nanti (Mensesneg) untuk memilih kembali anggota pansel yang terdahulu yang jelas hasil kerjanya, ketimbang memilih orang-orang yang integritasnya diragukan. Atau membuat formasi baru untuk menciptakan anggota pansel yang baru dengan terobosan yang baru juga," tegas dia.

Walaupun pansel nantinya akan dipimpin oleh seorang akademisi (bukan partai) tetap harus diwaspadai juga, hal tersebut diutarakan oleh peneliti pada lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti. "Tetap harus diwaspadai, karena 'orang-orang' sekitar Istana akan mencoba masuk ke dalam pansel yang penuh 'strategi'," kata dia.

Selain itu, ketua Pansel KPK nantinya dapat membangun kerjasama dengan masyarakat sipil untuk mengawal proses pemilihan pimpinan KPK. Hal ini penting karena gerakan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK saja, melainkan dukungan masyarakat luas.

Lebih mengedepankan transparasi dan keterbukaan proses pemilihan pimpinan KPK menjadi hal yang mutlak harus dilakukan. PSHK menilai, pansel kali ini harus didorong dengan setiap tahap proses seleksi agarlebih terbuka dan transparan. Mulai dari membuka nilai setiap calon KPK, proses fit and proper test, sampai pada rapat penentuannya oleh DPR. Proses yang diketahui publik sangatlah penting, karena mejadi alat kontrol bagi masyarakat  dan memastikan proses pemilihan bebas dari intervensi pihak manapun.

"Kalau hasil investigasi tidak usah semua dibuka karena mungkin ada yang berkaitan privasi sesorang, tapi proses seperti fit and proper test dan rapat penentuan oleh DPR-nya harus terbuka," tegas Bivitri Susanti.

PSHK menilai, minimal kualitas anggota pansel KPK kali ini harus sama seperti pansel yang lalu. Jika mau mengajak beberapa anggota tim 9 untuk kembali menjadi anggota pansel dapat menjadi pilihan alternatif. Namun, tidak ada salahnya jika diisi dengan akademisi yang lebih muda namun tetap berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Catatan Penting Calon Ketua KPK

“Memiliki kemampuan dan pengatahuan dalam sektor antikorupsi, dan memahami proses penegakan hukum harus menjadi salah satu syarat yang harus dikuasi oleh calon pimpinan KPK kedepanya,” ucap Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. Selain itu, kriteria ideal  yang juga menjadi syarat mutlak. Seperti rekam jejak yang baik alias tidak meragukan, memiliki integritas yang tinggi dan keberanian yang besar dalam pemberantasan korupsi.

Seorang pemimpin juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. “Solidaritas antara pimpinan KPK harus tetap dijaga baik, karena KPK harus dipimpin oleh sosok pemimpin yang tidak melakukan dan mengambil keputusan sendiri, melainkan bersama pimpinan KPK lainya,” tegasnya.

Semua itu, menjadi tumpuan pansel KPK untuk melahirkan pimpinan KPK yang lebih baik, memiliki komitmen kuat, dan mau bekerja keras dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, sangat disayangkan kemunduran pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akhir-akhir ini. Diharapkan pansel kali ini memiliki formula positif yang dapat memperkuat kehadiran KPK dengan pemimpin-pemimpin yang berani membersihkan Indonesia dari para koruptor.

Senin, 20 April 2015

lipsus IV

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan