Panitera Pengadilan Diberhentikan

Semua perkara hakim Herman ditarik.

Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara Andrian Djemy Lumanauw, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudarto terkait dengan penangkapan panitera tersebut oleh Tim Pemberantasan Korupsi. Kami mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara untuk menuju pemecatan, ujar Bagir di Jakarta, Rabu (4/1).

Andrian tertangkap tangan di sebuah kafe di kawasan Sudirman pada Selasa (3/1) karena menerima suap dari Walter Sigalinggi, saksi kasus dugaan korupsi Jamsostek. Ia ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 10 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan.

Bagir mengatakan tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Andrian karena dia tertangkap tangan. Andrian tidak akan dipecat sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah. Adapun bagi majelis hakim perkara Jamsostek, kata Bagir, tindakan pemberhentian akan dilakukan jika polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Soedarto membenarkan soal pemberhentian Andrian. Suratnya baru diketik. Ini perintah Ketua MA, ujarnya. Ia juga mengatakan, semua perkara yang sedang ditangani hakim Herman akan ditarik. Dalam kasus ini, kata Soedarto, cepat atau lambat Herman akan menjadi saksi.

Dalam pemeriksaan, nama Herman Allositandi, ketua majelis kasus Jamsostek, disebut-sebut Andrian. Andrian mengaku disuruh salah seorang hakim perkara Jamsostek itu.

Herman mengaku menerima telepon dari Andrian pada Selasa malam sekitar pukul 22.45. Tapi Herman membantah mengetahui ihwal uang yang diterima Andrian. Ketika ditelepon, saya dalam keadaan tidur, ujarnya.

Dalam pembicaraan per telepon itu, kata Herman, Andrian mengatakan mendapatkan uang Rp 10 juta. Tapi Herman hanya menjawab asal-asalan karena dalam keadaan setengah tertidur. Saya waktu itu cuma ngomong silakan aja, lalu saya tidur lagi, ujarnya.

Herman tidak curiga ketika Andrian menelepon dia karena Andrian adalah panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya bersedia dikonfrontir dengan Djemy, kata Herman. THOSO P | DIAN Y

Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan