PAN Bela Kader Terpidana Korupsi Dana APBD

Peraturan baru dijamin tak menjebak.

Partai Amanat Nasional akan membela kadernya di legislatif, yang dituduh korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja negara. Sikap politik ini diputuskan dalam Silaturahim Nasional Kader Eksekutif dan Legislatif PAN di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, yang berakhir kemarin.

Mereka terkena kasus korupsi karena perbedaan interpretasi hukum, kata Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir ketika dihubungi seusai acara. Maka kami akan membela mereka.

Soetrisno menjelaskan, banyak kader PAN di legislatif yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tapi mereka justru dituduh korupsi karena aturan itu dinilai tak jelas.

Itu sebabnya, dari sembilan rekomendasi Silaturahim Nasional, satu di antaranya PAN mendesak pemerintah agar memperjelas PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Hak Protokoler dan Keuangan DPRD. Peraturan ini pengganti PP Nomor 110 Tahun 2000.

Pada peraturan yang lama, DPRD diberi wewenang mengajukan anggaran (perumahan anggota DPRD, asuransi, dan sebagainya) tanpa ada aturan teknis. Dalam peraturan baru, hal itu lebih detail diatur.

Sebanyak 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena korupsi Rp 5,9 miliar dana APBD 2001-2002. Tiga bekas pemimpin DPRD divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan 40 bekas anggota diganjar empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kursi di parlemen daerah itu memang dikuasai oleh kader PAN. Soetrisno memastikan partainya tak segan mencopot kader dari legislatif kalau terbukti korupsi.

Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Andreas Tarwanto, mengatakan PP Nomor 37 sangat jelas dan melindungi anggota DPRD. Ia membantah jika dianggap aturan baru itu menjebak. Soal tunjangan buat anggota DPRD, dalam peraturan baru diatur asalkan sesuai dengan kemampuan daerah.

Aturan baru dibuat juga berdasarkan masukan dari asosiasi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, katanya. Maka tiada aturan yang mengambang. Jadi aturan baru tak ada masalah.

Namun, menurut Ketua PAN Patrialis Akbar, aturan keuangan DPRD sangat tak jelas. Buktinya, meski PP Nomor 110 Tahun 2000 sudah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi, proses hukum para bekas anggota DPRD yang melaksanakan aturan itu masih berjalan. Kami menuntut agar aturan baru jelas dan jangan menjebak, ujar anggota DPR di Komisi Hukum ini.

Dalam Silaturahim Nasional yang dihadiri 1.387 kader itu, PAN juga memerintahkan para kader di eksekutif dan legislatif membicarakan secara terbuka proposal anggaran pusat untuk daerah. Instruksi ini muncul karena ada anggota DPRD yang menerima proposal anggaran dari kepala dinas kemudian langsung melobi ke Jakarta. Menurut Ketua Panitia Pelaksana Silaturahim Nasional Zulkifli Halim, Ini bisa jadi percaloan. RADEN RACHMADI

Sumber: Koran Tempo, 22 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan