Paling Lambat Awal Februari; Sidang Lima Penyidik Nurdin

Lima penyidik Bareskrim Polri yang diduga melakukan keteledoran dalam penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) Nurdin Halid bakal segera diajukan ke sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Kepastian itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Yusuf Manggabarani.

Kita jalan terus. Kata siapa berhenti, kata mantan Kapolda Sulsel itu saat ditanya soal pembatalan KKEP. Yusuf melanjutkan, berkas pemeriksaan tersebut bahkan sudah dilimpahkan Propam pada ankum (atasan yang berhak menghukum) Rabu lalu (4/1).

Lalu, kapan sidang akan dilaksanakan? Selambat-lambatnya 30 hari sejak berkas itu diserahkan pada ankum, sidang harus digelar, lanjutnya. Artinya, selambat-lambatnya KKEP akan dilakukan awal Februari.

Seperti diberitakan, tuntutan hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus penyelundupan 56 ribu ton gula dari Thailand yang didakwakan kepada Nurdin dibatalkan hakim. Majelis hakim yang diketuai Humuntal Pane dalam sidang 15 Desember lalu mengatakan, majelis hakim tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdapat banyak kejanggalan.

Di antaranya, para saksi yang tidak mengakui parafnya di dalam BAP. Sebanyak 19 saksi yang diajukan JPU ternyata tidak diperuntukkan bagi perkara Nurdin, tegas Humuntal saat itu. Usut punya usut, ternyata BAP tersebut memang bukan untuk Nurdin, tetapi buat adiknya, Waris Halid yang dijerat dengan kasus sama. (Waris divonis bebas pada 5 Juli lalu. Dia tidak bisa diadili karena pernah dituntut pada perbuatan yang sama dalam perkara lain, Red).

Belakangan, ada lima polisi yang diduga terlibat membuat BAP Nurdin yang bermasalah itu. Mereka adalah Kombespol Bambang Hariyadi, Kombespol Winarno, Kompol I Made Nesa, AKP Alleks Alim Rewos, dan AKP Sri Hendrawati. Kelima nama inilah yang mungkin diajukan ke sidang KKEP tersebut.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanagara menyatakan, Mabes Polri tak akan menyidik ulang kasus Nurdin. Polisi lebih menyerahkan pada proses hukum oleh jaksa kasus Nurdin yang kini mengajukan banding.

Makbul juga mengatakan, yang dilakukan anak buahnya bukan bentuk kesengajaan, apalagi pemalsuan, namun mereka terpaksa melakukan manipulasi BAP Nurdin. Sebab, bila itu tidak dilakukan, Nurdin saat itu bisa bebas demi hukum. (naz/yes)

Sumber: Jawa Pos, 9 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan