Pakar: Dibutuhkan Hukum Acara Korupsi

Pakar hukum dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengusulkan ada hukum acara tindak pidana korupsi yang terpisah dari hukum acara pidana.

Hukum acara yang sekarang tak bisa digunakan lagi (untuk kasus korupsi), katanya di Jakarta kemarin.

Ia tak setuju sidang perkara korupsi yang menghadirkan saksi terlebih dulu, seperti sekarang. Kenapa tak mulai dari terdakwa dulu. Romli juga ingin menerapkan asas pembuktian terbalik dalam menangani korupsi. Tito Sianipar

Sumber: Koran Tempo, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan