Pabrik Gula sebagai Kedok Korupsi

Penyidikan dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) terus bergulir. Namun, Kejaksaan Negeri setempat dinilai lamban menyidik skandal Rp3,2 miliar itu.

Malang Corruption Wacth (MCW) Kota Malang, menyatakan, pihak kejaksaan dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini. Sebab, kasus dugaan korupsi tersebut telah memenuhi semua unsur pidana. Kasus ini ditangani kejaksaan sejak Januari 2005.

Kejaksaan pun telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Malang Hendro Soesanto, dan staf Dinas Perkebunan Fredy Talahatu. Bahkan, kejaksaan telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen yang disita dari tangan sejumlah rekanan Pemkab Malang yang mendapat jatah proyek pembangunan PGM Kigumas.

''Seharusnya kejaksaan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,'' kata Ketua MCW Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) Lutfi J Kurniawan, kepada Media, Senin (6/6).

Bahkan, dalam kasus ini dinilai banyak terjadi kejanggalan. Akar masalahnya, kasus Kimbun terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (PGM Kigumas).

Pembangunan PGM Kigumas, dibiayai oleh APBD tahun anggaran 2001, 2002, 2003, 2004. Tetapi, Kejari Malang hanya berkutat pada persoalan penyaluran dana senilai Rp3,2 miliar, yang dianggap melawan hukum. Yang diungkap kejari terbatas pada alur pencairan dana untuk pengadaan mesin, dan pembangunan gedung. Padahal bila ditelusuri kasusnya, terjadi banyak penyimpangan anggaran negara di pembangunan PGM Kigumas daripada penyimpangan anggaran di proyek Kimbun.

Mencuatnya kasus ini, berawal dari aksi protes yang dilakukan sejumlah petani Tebu di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak 27 truk tebu milik petani seharga Rp17 ribu perkuintal yang sudah dikirim ke PGM Kigumas, ternyata belum dibayar oleh pihak pabrik. Para petani sempat menyita mobil operasional pabrik yang dijadikan jaminan untuk membayar tebu petani tersebut. ''Anehnya, setelah dilakukan penyelidikan justru penyimpangan di Kigumas tidak tersentuh sama sekali oleh Kejari Kabupaten Malang,'' tegasnya.

Menurut perhitungan, total anggaran proyek PGM Kigumas dari APBD 2001, 2002, 2003 sebesar Rp15,402 miliar. Dari total anggaran itu yang terserap untuk pengadaan mesin dan pembangunan gedung sebesar Rp14,596 miliar.

Sedangkan sisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp806,315 juta. Dari realisasi anggaran yang terpakai, untuk pengadaan mesin sebesar Rp13,641 miliar. Pembangunan gedung sebesar Rp955,283 juta.

Berdasar analisis MCW, terdapat kejanggalan dalam proyek PGM Kigumas. Kejanggalan itu bahwa PGM Kigumas dibiayai oleh APBD. Namun, kemudian terjadi perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada 10 Desember 2003.''Seharusnya PGM Kigumas berbentuk BUMD, bukannya menjadi PT,'' ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, dalam akta pendirian PT Kigumas tidak mencantumkan aktivitas pembangunan pabrik yang telah menghabiskan dana miliaran rupiah dari APBD. (Bagus Suryo/X-4)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan