Otoritas Penegak Hukum Harus Ambil Langkah; Presiden Yudhoyono Janji Tak Akan Lakukan Intervensi

Lembaga penegak hukum harus mengambil prakarsa agar perkara dana non-anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP yang mengalir ke sejumlah pihak bisa segera jelas duduk persoalannya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah otoritas yang bisa mengambil prakarsa memperjelas aliran dana itu.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I), Selasa (29/5) di Jakarta . Ini menanggapi kesepakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Ketua MPR Amien Rais untuk mengembalikan pertikaian politik keduanya ke jalur hukum. Pertemuan keduanya tak punya makna apa-apa jika tak ada tindak lanjut hukum, katanya.

Benny menyebutkan, otoritas penegak hukum harus bisa memastikan status dana yang mengalir dari rekening DKP itu. Apakah itu sumbangan untuk calon presiden/wakil presiden itu gratifikasi atau sumbangan biasa, harus jelas duduk soalnya karena semua mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, katanya.

Ahli hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah mengimbau aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adil dalam mengungkap kasus dana non-anggaran DKP. Semua pihak yang diduga ikut menerima dana harus diproses.

Penyelesaiannya tidak sulit. Persoalannya, mau tidak jika ini diselesaikan secara hukum. Dalam persidangan jelas terungkap ada pihak yang disebut menerima dana itu. Sebagian mengaku. Sekarang tunggu apa lagi. Ini cukup dijadikan acuan, ujar Andi di sela Seminar Kebangsaan di Universitas Moestopo, Jakarta.

Andi Hamzah juga meminta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri tak jadi tumbal. Tak adil jika hanya Rokhmin yang diseret ke pengadilan. Jika Rokhmin dihukum, yang lain juga harus dihukum.

Andi Hamzah menambahkan, kasus aliran dana DKP terkait erat dengan dugaan korupsi dan pencucian uang sehingga kasus itu memang harus diproses secara hukum, dan bukan diselesaikan secara politis.

Tidak intervensi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, menegaskan, tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum terhadap kasus penggunaan dana non-anggaran DKP itu. Silakan proses hukum dijalani apa adanya. Presiden tidak ingin mencampuri proses hukum itu. Semuanya ada yang bertanggung jawab. KPK juga mengetahui apa yang mesti dilakukan, ujarnya.

Tentang proses hukum yang diharapkan terkait kesepahaman Presiden Yudhoyono dan Amien Rais, yang dilakukan dalam pertemuan sekitar 12 menit di Bandara Halim Perdanakusuma, Andi Mallarangeng mengemukakan, Jadi, kita meminta proses pengadilan berlanjut terus. KPK sudah melakukan tugasnya dan juga mengerti tugasnya. Semuanya diserahkan ke proses hukum.

Dari Yogyakarta, sebanyak 47 anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) siap menghimpun dana, melalui iuran, untuk mengembalikan dana DKP yang diterima Amien Rais. Jumlah Rp 200 juta tidak besar buat partai. Kami rela iuran karena dana itu tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi Amien Rais, ujar Wakil Ketua F-PAN DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Sujangi, Selasa.

Sebaliknya, mantan Ketua Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi di Jawa Tengah, Sumaryoto, mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana fiktif ke tim kampanyenya.(BDM/HAR/JON/EKI/AB9)

Sumber: Kompas, 30 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan