Ordernya dari KPK; Agar Kejari Sragen Menyelidiki Pengadaan Dana Purnabakti DPRD [16/07/04]

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menangani kasus pengadaan dana purnabakti anggota DPRD Sragen sebesar Rp 50 juta per orang -- yang dianggarkan tahun 2003 lalu -- akhirnya dibeberkan kepada wartawan.

Pertemuan antara Tim Kejari dengan para anggota DPRD Sragen yang digelar sebanyak dua kali -- di ruang kaca kompleks rumah dinas Bupati Sragen dan di DPRD Sragen lalu -- ternyata berdasar order dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat.

Kepala Kejari Sragen, Bersama Ketaren, ketika dikonfirmasi mengakui, pertemuan Tim Kejari Sragen dengan para anggota DPRD Sragen tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap penganggaran dana purnabakti. Sementara Kasi Intel Kejari, Subroto, menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah KPK Pusat memerintahkan Kejagung untuk menyelidiki penganggaran dana purnabakti bagi 45 anggota DPRD Sragen sebesar Rp 50 juta per orang. Perintah KPK tersebut kemudian diteruskan kepada Kejati Jateng dan Kejari Sragen. Jadi surat dari KPK inilah yang kami jadikan dasar ats penyelidikan, jelas Subroto.

Seperti diketahui, semula Tim Kejari enggan membeberkan hasil pertemuan tertutup antara Tim Kejari dengan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen di ruang kaca kompleks rumah dinas Bupati Sragen beberapa hari lalu. Hasil pertemuan kedua Tim Kejari dengan para pimpinan DPRD di DPRD Sragen, juga sengaja dirahasiakan Tim Kejari Sragen.

Dengan adanya surat KPK tersebut, lanjut Subroto, Kejari lantas mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait proses penganggaran dana purnabakti. Soal pertemuan antara Tim Kejari dan para anggota dewan sebanyak dua kali, ungkap Subroto, merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan. Sayang, Subroto tetap enggan membeberkan hasil pertemuan Tim Kejari dengan para anggota DPRD Sragen tersebut.

Sebab, masalahnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mekanisme pengumpulan data dan pengumpulan bahan tersebut kan bisa melalui bukti-bukti tertulis dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, ujar Subroto. Apakah tim Kejari juga akan meminta keterangan Pemkab Sragen? Tentu kita tidak hanya meminta keterangan kepada dewan, tetapi juga akan meminta keterangan dari eksekutif. (m4)

Sumber: Radar Solo, 15 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan