Orang Kepercayaan Atang Latief Ditahan

Penyidik Polri telah menahan Husni Muhtar. Orang kepercayaan Atang Latief, debitor BLBI, itu diduga menggelapkan dana Rp 50 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Kamis (9/2), menjelaskan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengangsur sisa utang Atang sebesar Rp 170 miliar kepada negara.

Dana Rp 50 miliar itu, kata Anton, berasal dari penjualan perusahaan pendanaan (leasing) PT Bina Multi Finansial sebesar Rp 40 miliar dan Rp 10 miliar transfer dana dari Singapura. Namun, setelah dana diterima, Husni tidak membayarkannya kepada negara.

Perusahaan pendanaan itu telah dilepas kepemilikannya oleh Atang Latief dan proses tersebut dijalankan oleh Husni Muhtar pada tahun 2004. Kasus ini adalah sebagian dari penyimpangan terhadap penjualan aset Atang Latief oleh staf dan oknum terkait.

Menurut Anton, Atang Latief yang telah berusia lanjut itu menyatakan bersedia menuntaskan kewajiban membayar utang kepada negara. Semula, utang yang harus dibayar pemilik kelompok usaha Bank Indonesia Raya itu mencapai Rp 325 miliar.

Atang Latief menyerahkan diri ke polisi (Kompas, 28/1) setelah lima tahun meninggalkan Indonesia dan meninggalkan utang Rp 170 miliar. Atang dijemput tim khusus yang dipimpin Komisaris Besar Benny Mamoto.

Atang tanggal 27 Januari lalu tiba di Jakarta. Saat itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, Atang sempat mencicil kewajiban utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 155 miliar dari total Rp 325 miliar. Namun, karena pelbagai sebab dan merasa ditakuti, Atang meninggalkan Indonesia tahun 2000 sesudah status cekalnya dicabut pada tahun yang sama.

Sementara itu, hari Jumat ini rencananya Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponolele akan kembali diperiksa. Menurut Anton, pemeriksaan akan dilakukan seputar dugaan korupsi atas bantuan kemanusiaan penanganan pengungsi korban kerusuhan Poso. (ONG)

Sumber: Kompas, 10 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan