Oma Serahkan Rp 2,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima rumah dan tanah di Bandung, milik tersangka bekas Wali Kota Ciamis Oma Sasmita.

Penyerahan harta milik tersangka Oma kepada kejaksaan berupa sertifikat tanah dan surat-surat rumah dilakukan sehari sebelum pemeriksaan kesehatannya di Jakarta, Selasa lalu. Kami telah menerima harta berupa tanah dan bangunan sebagai barang sitaan, kata Kepala Kejaksaan Tasikmalaya Tatang Sutarna kemarin.

Harta Oma di kawasan Pasteur dan Margacinta, Bandung, itu diperkirakan seharga Rp 2,5 miliar. Tapi kami akan memastikannya kembali, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tasikmalaya Alex Sumarna.

Kejaksaan menetapkan Oma sebagai tersangka korupsi dana tak terduga DPRD Rp 8,9 miliar pada 2003. Selain digunakan untuk keperluan pribadi, sebagian dana itu dibagikan kepada anggota DPRD.

Penasihat hukum Oma, Aviv Dihan, membenarkan bahwa kliennya menyerahkan hartanya kepada kejaksaan. Namun, Aviv menyatakan harta itu diserahkan sebagai bentuk jaminan. Jika Oma diputus bersalah, harta itu menjadi harta sitaan kejaksaan. Harta itu hanya jaminan jika nantinya tersangka dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ujar Aviv.

Selain harta Oma, kejaksaan menerima pengembalian uang dari anggota DPRD Ciamis periode 1999-2004. Uang yang dikembalikan anggota Dewan adalah uang pemberian Oma dari dana tak terduga. Rata-rata semua anggota DPRD Ciamis menerima Rp 10 juta. Hingga saat ini terkumpul Rp 180 juta. Rp 145 juta berupa uang tunai dan sertifikat tanah senilai Rp 35 juta. RAMBAT EKO

Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan