OGP Jangan Sekadar Asesoris

Siaran Pers

Jakarta (15/04). Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) justru telah mengkerdilkan arti penting dari UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian itu disampaikan oleh sejumlah lembaga seperti MediaLink, KontraS, Yappika, ICW , IPC dan Indonesia Budget Center (IBC) dalam konferensi pers di Warung Daun Cikini hari ini.

Menurut sejumlah NGO tersebut, pemerintah menyederhanakan program yang dijalankan dalam melaksanakan OGP, menyederhanakan konsep pemerintahan yang terbuka dan transparan menjadi ketersediaan portal informasi. Padahal dalam rencana aksi yang dipaparkan pemerintah, tahap pertama pelaksanaan OGP dimaksudkan untuk mengakselerasi implementasi UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah. Mereka menganggap langkah pemerintah ini telah merendahkan arti penting UU KIP sebagai peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jika ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim,” tutur Ahmad Faisol dari MediaLink.

Data Komisi Informasi Pusat tahun 2011 menunjukkan secara keseluruhan baru 29% Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID. Sementara hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar Kementerian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi (content) website mereka berdasarkan jenis-jenis informasi berkala yang telah diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Hanya 9 Kementerian/Lembaga yang mencapai skor di atas 50% untuk penyediaan informasi berkala. Untuk level daerah, hanya 7 (tujuh) dari 33 Pemerintah Provinsi yang mencapai skor di atas 50% untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

Lembaga yang bergiat dalam mendorong akses informasi publik ini mendesak pemerintah untuk memanfaatkan inisiatif membentuk pemerintah terbuka ini sebagai momentum untuk melaksanakan mandat dalam UU KIP. Lima kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU KIP untuk dilaksanakan badan publik yaitu: menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun daftar informasi publik. Ketiga, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Keempat, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi, dan kelima, mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik. Penilaian minimnya implementasi UU KIP tersebut akan bertambah jika melihat progress pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

“Implementasi menyeluruh UU KIP sudah sangat memadai untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Jangan sampai ada pikiran implementasi UU KIP hanya cukup dengan pembuatan portal-portal informasi. Portal hanya salah satu medium untuk menyampaikan informasi ke publik. Itu pun harus selalu mengacu kepada jenis dan klasifikasi yang diatur dalam UU KIP,” tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika.

Kelompok NGO ini juga menyoroti minimnya implementasi UU KIP di tiga lembaga yang dijadikan model dalam program OGP Indonesia, Polri, Ditjen Pajak dan BPN. Bahkan polri yang relative progresif sudah memiliki peraturan pelaksanaan pelayanan informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ternyata masih gagap pada tataran implementatif. Ini bisa dilihat dengan tidak dilaksanakannya putusan KIP soal rekening gendut perwira polri.

“Dengan temuan-temuan tersebut kami mengkhawatirkan komitmen Indonesia untuk melaksanakan OGP hanya sebatas pencitraan pemerintah di dunia internasional untuk membangun pemerintah yang transparan. Kesungguhan komitmen membentuk pemerintah transparan hanya dapat diwujudkan dengan melaksanakan UU KIP di seluruh lembaga-lembaga pemerintahan, “ tukas Arif Nur Alam dari IBC.

Open Government Partnership (OGP) merupakan kerjasama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka: transparan, efektif dan akuntabel. Sejak dideklarasikan di New York Amerika Serikat, 20 September 2011, sebanyak 46 negara telah bergabung dalam gerakan OGP ini. Indonesia bersama Amerika Serikat dan 6 negara lainnya duduk sebagai Komite Pangarah (steering commitee). Sebagai inisiatif global, OGP mempunyai 4 (empat) tujuan besar, yaitu: meningkatkan ketersediaan data tentang penyelenggaraan negara, mendukung partisipasi publik, mengimplementasikan standar tertinggi atas integritas profesional administrasi publik, meningkatkan akses atas teknologi baru untuk mendukung keterbukaan dan akuntabilitas.

Jakarta, 15 April 2012
Agus Sunaryanto (ICW)
Ahmad Faisol (MediaLink)
Arif Nur Alam (IBC)
Danardhono (IPC)
Hendrik Rosdinar (Yappika)
Papang Hidayat (KontraS)

Informasi lebih lanjut:
Ahmad Faisol/MediaLink: 0815-85032900
Hendrik Rosdinar/Yappika: 0811-1463-983
Arif Nur Alam/IBC: 0815-9590-511

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan