Nurdin Halid Hadir dalam Sidang Korupsi
Nurdin Halid, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi impor beras 60 ribu matrik ton pada 2003 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dia diperiksa karena kapasitasnya sebagai importir beras pada 2003.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB, dengan ketua majelis hakim Saud H. Pasaribu, itu juga menghadirkan empat saksi lain. Kasus ini terjadi pada 2003. Terdakwa Wahyono Herwanto, bekas Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I, dan Yamiral Aziz Santoso, bekas Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan, melakukan tindak pidana mengeluarkan beras dari gudang penimbunan Bea-Cukai tanpa prosedur, memperkaya importir beras. Akibatnya negara dirugikan Rp 25.413.000.000. SANDY INDRA
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006