Nurdin Halid Bebas; Jaksa ajukan kasasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam perkara penyimpangan dana Bulog Rp 169,71 miliar. Padahal jaksa menuntut Nurdin penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta.
Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai I Wayan Rena dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi itu menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum, baik formal maupun material, dalam perkara tersebut. Jaksa gagal membuktikan unsur delik melawan hukum, ujar Wayan.
Majelis menilai perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno yang dihadiri pengurus, pengawas, dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia pada 24 Desember 1998 bukan perbuatan kecurangan ataupun melawan hukum.
Dalam rapat tersebut, menurut Wayan, diputuskan menunda penyetoran dana penjualan minyak goreng kepada Bulog. Dana tersebut digunakan untuk membeli gula pasir serta disimpan pada simpanan berjangka atas nama Koperasi Distribusi. Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi dan bukan keputusan pribadi terdakwa, kata Wayan.
Kebijakan Koperasi Distribusi menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 169 miliar untuk menghadapi Idul Fitri, Natal, tahun baru, dan Pemilu 1999 juga bukan perbuatan melawan hukum, kata Wayan, Karena dalam rangka melakukan tugas pemerintah.
Jaksa penuntut umum Arnold Ankouw menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis. Menurut Arnold, dalam kasus ini, hal yang mendasar adalah keputusan menunda pembayaran hasil penjualan minyak goreng kepada Bulog saat rapat pleno 24 Desember 1998. Itu adalah melawan hukum karena seyogianya uang harus disetor. Intinya di situ, dia menegaskan.
Indonesia Corruption Watch menilai putusan majelis hakim membebaskan Nurdin Halid itu melukai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pernyataan persnya, lembaga antikorupsi ini minta Mahkamah Agung menunjuk tim ahli independen untuk melakukan pengujian atas putusan tersebut.
Danang Widoyoko, Wakil Koordinator ICW, juga minta MA memeriksa majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Nurdin Halid, Dan melakukan rotasi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan ICW, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melepaskan sedikitnya 13 terdakwa korupsi kelas kakap. Mereka antara lain Pande Lubis dan Joko S. Tjandra dalam skandal Bank Bali, Ricardo Gelael dan Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling tanah Bulog dengan Goro, Ginandjar Kartasasmita dalam kasus kontrak bantuan teknik PT Pertamina, serta Sudjiono Timan dalam korupsi di BPUI. ASTRI WAHYUNI | WAHYUDI
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2005