Novel Baswedan: Kesaksian Korban Sudah Masuk Perkara

Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, penyidik harus mengantongi surat perintah penangkapan. Hal tersebut diutarakan oleh Chairul Huda selaku saksi ahli dari termohon (kepolisian) dalam sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jum'at (5/6/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah prosedur penangkapan ditentukan waktunya?” tanya salah satu penyidik dari Mabes Polri.

"Tidak ada, dimana saja penegak hukum memiliki kewenangan dalam penangkapan tergantung situasi dan teknisnya," jawab Chairul Huda dalam sidang praperadilan tersebut.

Menurut Chairul, penyidik dapat melakukan penangkapan setelah  memiliki surat perintah penangkapan dari atasannya. Karenanya tidak diatur masa berlaku dan tenggang waktu surat penangkapan tersebut, oleh karena itu penangkapan bisa dilakukan kapan saja.

"Untuk penangkapan, orangnya harus dipanggil dahulu untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Dalam sidang praperadilan kali ini, termohon menampilkan enam saksi fakta dan satu saksi ahli. Salah satunya tim kuasa hukum Mabes Polri menghadirkan saksi korban yaitu Irwansyah Siregar. Sedangkan pemohon didampingi oleh tujuh kuasa hukum dengan agenda mendengarkan saksi dari termohon.

Terkait dengan menghadirkan Irwansyah Siregar ke dalam sidang praperadilan, Novel Baswedan menolak kehadiran Irwansyah karena korban dinilai tidak tepat dihadirkan dalam persidangan.

"Harus ditolak karena jika korban bersaksi sudah masuk pokok perkara," Jelas Novel di dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, penyidik Polri seharusnya menghadirkan saksi yang memiliki kaitan dengan permasalahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri terhadapnya.

Oleh karena itu, Penyidik KPK ini berharap hakim tunggal Zuhairi dapat fokus dalam materi gugatan terkait keputusan yang diberikan.

Sementara itu Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani mengatakan, dari keterangan saksi ahli, ada yang berdasarkan hukum dan ada yang menurut pendapatnya pribadi. Menurutnya dari beberapa poin yang dicatat ada beberapa pendapat yang inkonsisten, yang sebagian besar adalah pendapatnya pribadi bukan pendapat hukum.

“Yaa silakan hakim yang menilai, kami hanya bisa berpendapat apakah pernyataan yang dilontarkan saksi ahli adalah ada dasar hukumnya atau tidak,” tegas Julius.

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan