Notulensi wawancara calon pimpinan KPK: Chandra M.Hamzah

Hasil Transkrip Wawancara Seleksi Pimpinan KPK | Nama: Chandra M.Hamzah | Jabatan Terakhir: Partner seklaigus pendiri Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Patners (AHP) | Waktu: 15.30 - 16.30 | Hari, Tanggal: Senin, 3 September 2007 | Pimpinan Sidang: Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga

Muhammad Fajrul Falaakh, SH, MA, MSc (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Apakah ketika anda tertarik oleh idealisme dengan terlibat pada LSM yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Apakah anda pernah bersinggungan dengan area abu-abu ketika anda menjalani profesi sebagai pengacara?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Selama praktek saya, saya tidak pernah menyuap hakim. Saya cukup beruntung masuk ke dalam lingkungan yang relatif bersih.

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam teori psikologi dikatakan tiap orang mengandung potensi berbuat baik dan tidak baik. Apakah anda punya pengalaman selama ini menyangkut hal tersebut, sehingga panitia akan rugi kalau tidak menerima anda?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Salah satu keputusan yang gila menurut saya saat itu ialah saya keluar dari LGS. Yang kedua, saya mendirikan Law Firm Assegaaf & Partner yang terkenal dengan idealisme kejujurannya. Hal ini yang saya pegang teguh bersama-sama teman-teman di sana

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Situasi apa yang pernah anda alami terkait dengan profesi anda yang bisa mengakibatkan to be or not to be kill?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Buat saya tidak ada keputusan yang sulit untuk saya ambil.

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Apakah anda pernah berada pada situasi tertentu yang melibatkan dengan jumlah yang besar?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Pengalaman yang terkait dengan BPPN. Pada saat itu informasi begitu berkeliaran, namun saya tidak pernah mengambil kesempatan dalam situasi tersebut.

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Pernah tidak dalam karir anda, terlibat kasus yang kontroversial. Dan kalau pernah, bagaimana anda merespon itu?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Saya tidak pernah membela perkara korupsi, kecuali satu, yaitu Khairansyah Salman. Kalau korupsinya besar-besar, saya tidak pernah terlibat. Kasus yang cukup besar ialah Bank Bali, CLCC.

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Saya melihat, mata anda agak merah hari ini. Melihat itu saya jadi bertanya-tanya apakah anda terlibat drugs, atau anda kurang tidur?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Saya kurang tidur pak, karena banyak hal harus saya selesaikan. Insya Allah, saya tidak pernah terlibat drugs.

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Pada saat terlibat di KPK, kalau anda dibuat pilihan lembaga mana yang pertama kali anda benahi?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Lembaga Penegak Hukum

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Lembaga Penegak Hukum yang mana yang anda prioritaskan?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
KPK tidak bisa berjalan sendirian, dan harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Kalau hakim menjatuhkan putusan, efeknya sangat besar. Prioritas pembenahan kedua ialah di Kejaksaan. Prioritas yang ketiga ialah di Kepolisian
Alasannya: Keadilan ada di tangan hakim. Mengapa yang keduanya Kejaksaan, ialah karena seringnya terjadi salah penuntutan oleh Jaksa. Mengapa yang ketiga ialah Kepolisian, karena Jaksa mendapat input dari pihak kepolisian. Jaksa tidak akan tau kalau polisi memberikan input yang salah/benar dari polisi. Terakhir di pengacara

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Kita mulai dari MA, relatif lebih sedikit hakim agungnya. Kita coba inventaris hakim agung, benahi manajemen. Kemudian turun ke bawah.

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Tadi anda mengatakan bahwa anda membantu dalam melakukan pembelaan dalam kasus VLCC, menurut anda sebetulnya ada celah korupsi atau tidak dalam kasus VLCC?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Saya tidak mau menjawab hal ini karena menyangkut kode etik pengacara.

Dr. Rhenald Kasali, Phd (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Pada saat nanti anda akan menjadi pimpinan KPK, bagaimana kaitannya dengan profesi anda sebagai pengacara?

Saya sangat menyadari bahwa saya punya list klien yang mungkin suatu saat nanti akan diperiksa oleh KPK. Saya akan disclose kalau seandainya KPK menyidiki klien-klien yang pernah saya tangani. Kalau pimpinan KPK lainnya menyatakan saya tidak boleh menangani suatu kasus, saya tidak akan tangani kasus tersebut.

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Diperlukan kepemimpinan yang kuat dan visioner untuk menjadi pimpinan? Bagaimana kepemimpinan tersebut dapat diwujudkan?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Buat saya pemimpin adalah orang yang musti ngambil keputusan dalam kondisi apapun. Kepemimpinan tanpa suatu keputusan maka lupakan saja. Menurut saya diperlukan dua hal untuk menjadi pemimpin, yaitu Pertama, keberanian dalam mengambil keputusan. Selanjutnya keberanian dalam mengambil tindakan. Saya menganggap kita perlu pimpinan KPK yang mempunyai 2 hal itu. Saya pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa UI pertama sejak Dewan Mahasiswa dibubarkan. Sebelum menjadi Ketua Senat Mahasiswa UI, saya pernah menjadi Komandan Batalyon Menwa. Alhamdulillah beberapa kepemimpinan dalam organisasi yang saya pimpin berhasil dan beberapa tidak berhasil. Kalau dalam kepemimpinan dalam organisasi ada beberapa yang sangat signifikan

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Tapi tugas di KPK sangat berat petanggungjawabannya? Dalam kepemimpinan yang visioner, menurut pandangan anda gimana?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Menurut saya seperti yang tadi saya katakan. Dan satu lagi, ialah seorang pimpinan KPK harus tau apa yang mau dia buat ke depannya.
Yang diharapkan dengan kepentingan yang kuat di KPK, ialah korupsi dapat diminimalisir.

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Pembantu-pembantu bapak, kalau tidak diberi motivasi bisa berjalan tidak?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Tentu tidak. Makanya saya katakan, yang akan saya lakukan pertama kali kalo terpilih menjadi pimpinan KPK ialah Mengumpulkan pegawai KPK dan kita bikin komitmen lagi untuk memberantas korupsi. Toleransi Nol. Dengan gaji yang besar tidak ada lagi toleransi praktek korupsi di tubuh KPK.

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Tujuan Organisasi:

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Sesuai dengan visi KPK.

Ir. Frans Alexander Wospakrik, M.Sc (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Saya tertarik pada pernyataan yang anda katakan bahwa anda tertarik mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK karena anda pernah mengambil keputusan yang cukup besar dalam hidup anda. Kalau saudara terpilih sebagai pimpinan KPK, bagaimana law firm anda terkait dengan pemberantasan korupsi?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Law firm saya tinggalkan. Kebetulan Lisence saya advokat, konsultan HAKI, itupun akan saya nyatakan non aktif. Saya tidak aakan menerima benefit sama sekali dari law firm saya saat ini, karena conflict of interestnya besar sekali. Saya sudah sampaikan hal ini kepada partner saya.

Ir. Frans Alexander Wospakrik, M.Sc (Anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Dalam posisi saudara sebagai pimpinan KPK apakah memiliki dampak kepada Law Firm anda dalam pemberantasan korupsi?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Ya law firm kami berkomitmen utnuk tidak telibat praktek-praktek menerima dana korupsi selama ini. Oleh karena itu komitmen itu akan saya tagih kembali kepada law firm saya, kalau saya jadi pimpinan KPK

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Menurut pandangan bapak dari ketentuan-ketentuan yang ada, apakah sudah lengkap itu mengenai cara-cara yang luar biasa dalam penanganan kasus korupsi?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Tegas saya katakan tidak. Pertama, penyitaan dalam Tipikor hanya pada harta-harta yang digunakan pada kasus korupsi. Menurut saya yang harus dilakukan, ialah penyitaan harus dilakukan pada seluruh asetnya sebesar jumlah korupsinya yang diprediksi oleh penyidik.. Dilakukan sejak penyelidikan, aset mesti disita. Ketentuan itu tidak ada saat ini. Yang kedua, pada saat seseorang diputuskan bersalah dan disuruh membayar, kemudian dia tidak membayar konsekuensi hukumnya saat ini terlalu gampang, yaitu gugatan perdata, membayar uang pengganti. Menurut saya, konsekuensi hukum yang harus diberikan ialah lebih baik langsung nyatakan pailit.

Korupsi, ujung-ujungnya uang, oleh karena itu perbaiki UU Money Laundering. Jadi transaksi diatas 25 juta harus melewati bank.

Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK)
Hal-hal yang luar biasa apa saja yang sudah tertampung dalam ketentuan-ketentuan yang ada?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Dalam UU yang sudah ada, KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dari lembaga lain, melakukan penyadapan, penyitaan, membuka akses perpajakan. Kewenangannya sudah cukup besar tapi masih kurang, harus ada kewenangan menyita harta yang diduga dari hasil korupsi pada saat penyidikan. Selain itu, kita bisa bikin peraturan bahwa penyumbang pada PEMILU harus punya NPWP. Disitu kita bisa lacak,mampu tidak seseorang menyumbang 100 juta.

Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (AnggotaPanitia Seleksi Pimpinan KPK)
Anda begitu fasih berbicara tentang korupsi dan pemberantasannya, tapi di sisi lain dari dokumen-dokumen yang ada di depan saya, anda sangat minim pengalaman dalam mengatasi kasus korupsi?

Chandra M.Hamzah (Calon Pimpinan KPK)
Tadi saya mengatakan saya tidak pernah membela dalam kasus korupsi. Tetapi bukan berarti saya tidak punya pengalaman mendampingi, karena dalam prakteknya saya sering mendampingi saksi dalam kasus korupsi, seperti mendampingi Pak Mar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan