Notulensi wawancara calon pimpinan KPK: Antasari Azhar, H.SH, MH
Hasil Transkrip Wawancara Seleksi Pimpinan KPK |Nama: Antasari Azhar, H. SH, MH |Jabatan Terakhir: Direktur Penuntutan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung | Waktu: 11.00-12.00 WIB |Hari, Tanggal: Senin, 3 September 2007 | Pimpinan Sidang:(Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga)
Pimpinan Sidang (Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga)
Pada kesempatan wawancara ini, diharapkan kita menggali lebih dalam mengenai pandangan pandangan bapak mengenai masalah korupsi di negara ini, pada kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat karena wawancara ini dilakukan secara terbuka. Terima kasih. Silahkan yang ingin mengajukan pertanyaan.
Ir. Gunawan Hadisusilo, MM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Dari hasil refleksi yang disampaikan yang menerangkan kekuatan dan kelemahan, aa yang menjadi optimisme sehingga mencalonkan diri menjadi calon pimpinan kpk.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Mulai kami proglog, pertama bekerja di dep.kehakiman dan kejaksaan. Di kejaksaan pada waktu itu kami mliehat pemberntasan korpsi dengan kdewenangan yang, dalam perjalan 24 tahun saya menjadi jaksa, saya menangani korupsi sejak tahun 91 dan menanganni tim sejak 89 sehingga saya melihat bahwa ini salah satu peluang dalam rangka memperbaki kondisi negara kita. Kami milihat secara linier banyak bias keuangan negara yang seharus bisa dimanfaatkan masyarakat luas. Salah satu motivasi bahwa kpk diberkan kewenangan yang besar, saya kalau tidak dipergunakaan sebesar- besarnya. Mungkin yang kami terus terang sementara ini sedang mencari tergugat banyaknya aset kita diluar, bagaimana kalau itu bisa dimanfaatkan, sehingga dengan motivasi ini kami ingin memimpin lembaga ini.
Ir. Gunawan Hadisusilo, MM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Diketahui kpk menangani hal hal extra ordinary, mngkin sudah ada gambaran, apabila nanti terpilih, apa terobosa 3 bulan pertama yang dilakukan.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Dalam makalah ataupun uraian yang sudah disampaikan bahwa langkah pertama melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait, dimana seenarnya hukum negara itu berada dan penggunakaanya yang harus dikawal, mungkin bisa 1 bulan. Setelah itu kita akan menuntaskan tunggakan-tunggakan yang lalu dan yang penting adalah kami dengan jujur mengatakan penindakan korupsi lebih menekankan pada represive, itu tidak salah tapi selain represive tapi juga langkah-langkah prepentive. Banyaknya perundangan-undangan, lembaga lembaga, tapi kalau paradigma tidak diubah, tidak banyak yang bisa dilakukan.
Kami melihat ada 3 golongan. Mereka tidak tahu, kedua tahu tapi menutup yang ketiga adalah yang rakus. Untuk memberitahu prilaku korupsi itu, kita sosialisasikan prepentive. Membelanjakan uang tanpa izin, kalau dibiarkan, ini prilaku. Ini lankah pertama, terobosan.
Juga megnenai masalah uang pengganti. Uu 37 lebih progesif, tapi uu 39 sebagai subsider, karena dengan uang pengganti, lebih sedang. Recovery uang negara tidak tercapai, penyelamatan uang negara, itu yang lebih penting. Bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap pasal tentang itu. 371 leih progesif. Pada waktu bersangkutan dinyatan terhukum, pada saat sama kita tagih uang pengganti. Buat pernyataan kapan saudara membayar uang pengganti, kalau tidak dilaksanakan dimasukan dalam wanprestasi. Leih penting lagi,. 371 waktu melakukan penyidikan, barang bisa disita. Hakim menutuskan yang terbukti dan tikad, yang tidak kita lakukan sita. Dengan tidak dibayar pengganti dilakukan lelang. Tapi 3199 subsider, itu tidka bisa dilakukan. Saya akan mencoba melakukan ini.
Ir. Gunawan Hadisusilo, MM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Sesuai dengan uu kpk bisa mengambil alih kasus kasus yang macet, bila itu terjadi apakah tidak ada psikologi
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Tdak selama memang wajar untuk diambil alih, kita bicarakan bersama, apakah alat bukti yang kurang atau sulit diperoleh. Kpk mempunyai kewenangan yang lbih luas yang tidak bisa dilakukan oleh penegak lain. Kalau dipaparkan bersama, bisa dilakukan mengapa tidak tapi kalau perkara itu lemah, artinya bukti awal penyelidikan jelas tapi setelah penyidikan kita preper tidak mengambil itu. Selama lembaga hukum tidak berwibawa di masyarakat, kita tidak bisa jalan
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Apakah pencalon diri bapak sebagai calon pimpinan kpk datang dari keinginan sendiri atau penugasan atau kombinasi. Kapan keinginan itu muncul.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kombinasi. Sudah berkinginan sejak 1 tahun lalu. Pada saat itu tidak ada rekomendasi pimpinan.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Apa yang menurut bapak menjadi penting untuk kpk mendata melalkukan visi, traegsi, protiortas, eibandingkan dengan kpk sekarang ini.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Selain tindakan repentive yang tegas dan langkah prepentive, bagaimana maksimal mungkin kita melakukan pengemablian uang kepada negara.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Pikiran mengutakan pengambilalan aset dan tindakan prepentive, alasannya apakah alasanya sudah ebruanh atau kpk memberi perhatian yang memadai 2 hal yang diusulkan
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami milhat ini tantangan yang sudah berubah, pendidikan, layakan publik, kalau ada pengembalian dalam prepentive bisa diasalurkan, kami ingin kepentingan lansung menyentung masyarakat.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Tindakan pemebertansan korupsi menjadi sedemikan rupa, seingga memulihakn perekonomian di negeri ini.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Saya tidak bermimpi untuk melakkan tindakan reprensive karena kalau kita tangani 1000 perkara selama kebocoran negara terjadi, penindakan korupsi tidak berhasil
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Sebagai sebuah strategi, disadari atau tidak apakah kpk saat ini telah menjalankan fungsinya secara berlebihan, sehingga menjauhkan hasil yang terbaik.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami rasa tidak, kami memaklumi, banyak harapan masayarakat,. Sheingga dengan tindanan preventive. Ada saya hal yang penting, ada uu yang dilihat tidak pernah disentuh penegak hukum. UU kolusi dan nepotisme, ini sudah ada sanski pidana.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Bapak yang salah satu berasal dari kejaksaan. Apakah ada persamaan kalau sebagai orang kejaksaan, apa yang dipresepsikan, apakah tetap seperti tugas tugas yang sudah dikerjakan di kerjakana
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Mungkin lebih, dengan kejaksaan sifantya lebih koordinasi. Sebagai pimpinan
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Berkiatan dengan Integritas, dalam menjalankan profesi, apakah ada hal hal yang benar benar mempertaruhkan integritas dalam mela.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami pernah, integritas kami pertahankan. Tekanan tanda kutip, apakah seseorang ini sekarang pantas untuk dilakukan eksekusi, selama keputusan pengadilan tetap mengatakan itu hukum, maa kami lakukan eksesukusi.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Apakah selama ini tidak mengalama tekanana, baik dari atasaan, sampaing atau masyarakat. Kalau itu dalam kedudukan sebagai pimpinan kpk dianggap tidak ada
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami sudah mengantisiaspi kera arah sana, kami tetap menjalankan hukum. Kalau ada tantnangan dari masyarkat, selama tidak keluar hukum tidak kami tanggapi.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Ada catatan mengenai kasus ilegal logging di Muna, itu bagaimana
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Tantangan cukup berat untuk menyelesaikan, itu tidak pernah tersentuh hukum. Jadi modusnya sederhana tapi puluhan tahun menurut masyarakat tidak tersentuh hukum. Setelah ditelusuri ada upaya permaina dinas yang terkiat, seolah olah kayu temuan, dilalang. Kami usut sampai pengadilan dan dihukum selama 2 tahun. Pengembalian tidak besar.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Ada kasus lain yang bisa mempengaruhi, pandangan masyarakat ini salah satu kelemahan/
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kasus lain di Sumbar, kalau kita menyimak, ada perlawanan pihak tersangka terhadap peneakan hukum,, kami usut konspirasi , usaha tani kepada pegawai, seolah olah kami pidanakan kasus perdata, tapi saya tidak gentar karena saya bicara hukum, bagaimana kita menghilangkan victim, sekalian putusan pengadilan bahwa rekaya yang dilakukan adalah rekayasa positif.
Ada yang menarik, pada waktu tim penydik melakukan, akibat perbuatan sauadar anegara dirugikan sekian miliar, kami himbau untk dikembalikan, biasanya kami sita tapi yang keluar jaksa memeras, ini tidak benar
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Kemudian apa yang dilakukan untuk menghilangkan citra pemeras
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami minta dilakukan peneriksaan, itu memang tidak ada. Ungkapan itu yang ada.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Masukan dari masyarakat publik, kami mencoba mengklarifikasi tentang calon tertentu. Pertama, pada saat menjabat sebagai kepala negeri kejaksaan jaksel, waktu itu memang kasus tomi suharto, ada masukan pada kami, bahwa pada tahun itu bapak membeli dan memabngun rumah di pondok indah, tolong dijelaskan.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Tidak benar saya membeli dan membangun rumah, saya siap menerima sanksi apapun.
Dr. Daniel Sparringa (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Apakah ini pertama kali bapak mendengar
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Dengar tapi tidak di pondok indah tapi menerman uang 300 juta, 1 miliar sampai 5 miliar, saya jawab tidak mengklarifikasi.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Ada informasi kasus korupsi dana pesangong anggota dprd dan uas, sebenarnya bapak memiliki peranan yang sangat penting dalam hal putusan pengadilan negeri konawe kemudian membebaskan tersangkut, kejaksaan tidak memberikan nota sakti. Ini merupakan hasil dari rekayasa yang dilakukan bapak sebagai kejati dengan bupati konawe waktu itu.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Tidak benar. Proses dikejati tugas kami melakukan pengendalian, data dan bukti kami mendkung kepala kejaksaan negeri, dalam porses penyidangan kami pindah.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Apakah bapak pernah bertemu bupati punawe, lukman disuatu tempat.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Tidak benar, pernah bertemu di kantor dalam rangka penyelesaian perkara, dengan tim penyidik.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Bapak sudah menjadi jaksa 24 tahun, selama ini apakah sebagai jaksa bapak pernah meinta imbalan dari tersangkat, terdakwa ata terhukum atau pengacaranya.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Opsi kami sejak awal tetap melakukan penegakan hukum. Saya tidak munafik, pernah satu ketika didatangi oleh ibu tua, sebagai kadispun jakbar, ibu itu memohon bantuna, kami sampaikan yang tahu salah atau tidak salah anak ibu sendiri. Akhirnya pengadilan tuntutan yang sama dengan kami dijalankan, ibu merasa itu merupakan bantuna, ibu datang kepada kami, waktu itu kami sudah di jakbar, kasusdit, saya dibawakan kue. Ucapakan teirma kasih pernah diterima.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Bapak dari kejaksaan, salah satu tugas kpk adalah prioritas melakukan penindakan terhadap pejabat, termasuk pejabat hukum. Diketahui bahwa korupsi dalam sistem peradilan sangat menonjol. Kalau bapak diteirma menjadi salah seorang pimpinan dan hars mengusut pejabat hukum, apa bisa bapak melakukan itu.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kenapa tidak. Pengusutan kasust, kami tidak melihat institusi ataupun kelompok tapi kepada perbuatan, kalau itu terkena pada pejabat itu, mengapa tidak. Justru sebaliknya kami bagi penegak hukm kalau ada bukti dia harus lebih berat dari orang orang iasa.
Mas Achmad Santosa, SH, LLM (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Termasuk kalau itu dilakukan oleh atasan anda. Apakah tidak canggung?
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Mudah-mudahan tidak ada pada perbuatan atasan kami
Felia Salim. SE (Anggota Panitia Seleksi KPK)
Ini kasus lama, dari hasil traccing teman-teman dan pemberitaan media, ini salah satu bahan untuk menanyakan. Kasus bank Bali, yang menjadi kelemahan dari kasusnya adalah pada berkas tuntutan, sengaja atau tidak sengaja. Sulit mengatakan tidak ada konspirasi. Kemungkinan karena kelemahan tuntutanan, bisa dielaborasi.
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Pada kasus bank bali, pada penyelidikan dengan sock terapi, itu serta merta 1 hari masuk kembali sebanyak 546 miliar, kami sita dan dititipkan kembali. Proses kasus berjalan, ini tesis s2 saya tapi rupanya hakim berpersepsi lain, kami kecewea dengan ahli yang beasaksi, dalam sidang ahli menarik keterangan. Di ma ebebas, ada gugatan antara bpk dengan mereka, kami mengahdap pimpinan, ang negara ada di bank bali, barang bukti, harus cepat diamankan, datang kami ditugaskan minta barang bukti yang dititipkan karena kami , kalau putusan perdata berhasil, maka mekanisme dengan tidak mengurangi prosedur hukum, tapi ternyata tidak sampai disitu, sampai hari ini permata tidak mengembalikan, itu masih tetap barang bukti. Harapannya tetap uang itu untuk negara.
Pimpinan Sidang (Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga)
Waktu kasus pak ginanjar, bagaimana
Antasari Azhar, H. SH, MH (Calon Pimpinan KPK)
Kami waktu itu kejari jaksel, penydidik kejaksaan agung, kami diminta waktu itu. Pak ginjar sedang di, didalamnya ada lawyer pmipinan tidak mengehandari, kala tahanan yan tahanan. Lawyer dikeluar, kami keluarkan. Mungkin itu. Dikeluarkan dari ruang tahanan karena sebenarnya bukan tugas kami tapi dipanggil pimpinan, surat ditugaskan untuk menyelesaikan itu. Suasana juga kondusif kembali.
Pimpinan Sidang (Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga)
Terima kasih.
* * *