Notulensi wawancara Calon Pimpinan KPK: Ahmad Helmi, Ak
Hasil Transkrip Wawancara Seleksi Pimpinan KPK | Nama: Ahmad Helmi, Ak | Jabatan Terakhir:Auditor BPKP |Waktu: 09.00-10.00 | Hari, Tanggal: Senin, 3 September 2007 | Pimpinan Sidang: Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga
Nyoman Suwandha, S.H. (Anggota Pansel KPK)
Apabila terpilih anda menjadi penyidik dan penuntut umum, bagaimana anda memaknai dan merespon posisi anda sekaligus berdasarkan hukum, sedangkan profesi sebagai auditor.
Ahmad Helmi, Ak (Calon Pimpinan KPK)
Profesi saya auditor, jika di kpk sebagai penyidik dan penuntut, tentunya bagi kami bahwa didalam kpk ada berbagai latar belakang, ini akan disesuaikan dengan mana yang langsung permasalahan teknis, penydidikan, penuntutan, nanti bisa diberikan kepada yang telah mempunyai latar belakang.
Felia Salim, SE (Anggota Pansel KPK)
Refleksinya cukup jujur, mungkin dapat dijelaskan kedudukan kpk dalam hal penerimaan imbalan, besar kecilnya menerima suatu imbalan dimana batasnya? karena tentutunya ada ketentuan yang secara eksplisit bahwa imbalan seberapapun tidak bisa diterima.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Sistem kpk sudah jelas, uu juga sudah diatur, pemberian dalam bentuk apapun sudah menyimpang, apakah berupa hotel, pemberian uang atau parsel. Permasalahannya bahwa didalam pengalaman kemarin bahwa banyak hal-hal yang karena sistem, instansi tidak bisa berbuat apa-apa. Contoh, bumn untuk mendapatkan order harus mengeluakan biaya-biaya, bahwa permasalahan ini sudah menasional, justru kpk bisa menjadi pelopor, hal seperti ini dibicarakan secara terbuka. Biaya-biaya tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, hanya selembar bukti saja.
Felia Salim, SE (Anggota Pansel KPK)
Ketentuan di kpk saat ini secara langsung atau tidak, jelas terurai pada ketentuan, ada aturan main perusahaan, di bumn atau pemerintah, sebenarnya isensinya sama saja, imbalan tidak diperkenankan. Bagaimana dengan demikian bapak menyerapkan prosedur tadi yang kelihatannya ada gap antara kenyataan dan prosedur, bagaimana dalam pelaporan menjelaskannya.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Aturannya sebelum dan sesudah reformasi sama saja menyimpang, secara sistemik keharusan. Kami auditor sebagai kecil sub sistem tingkat nasional, kami tidak bisa menghakimi. Oleh karena ini barangkali kpk bisa melopori hal ini, tentunya melibatkan tokoh-tokoh.
Felia Salim, SE (Anggota Pansel KPK)
Tadi uangnya sudah dikembalikan ke kas negara dan menurut saudara sudah selesaikan.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Dalam pelaporan sudah.
Felia Salim, SE (Anggota Pansel KPK)
Banyak ditemukan window dressing, dalam kenyataan dapat dianalisis itu namun tindak lanjutnya bagaimana. Apakah mengikuti prosedur saja atau dapat melakukan lebih.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Dalam aturan audit, ada istilah material dan itu tidak jelas, apakah sekian persen dari aset atau income tapi dalam bkp sdh jelas. Jadi apabila terjadi penyelewengan sekian persen sudah..
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Terkait dengan pribadi yang didengar dari masyarakat. Salah satunya adalah anda sebagai auditor pada awal tahun suka mencari obyek-obyek, apakah bisa disampaikan kepada kami, apa yang dimaksud dengan mencari obyek dan apakah menurut saudara tindakan ini dapat dibenarkan.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Jika kita melihat peraturan ansi, kami mencari obyekan diluar itu salah karena itu mecuri waktu kantor tapi jika dibandingkan dengan pendapatan kami tidak cukup.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Terkait dengan masalah itu, apakah obyek diluar ada yang terkait dengan temapat tempat yang suahdar akan periksa atau tahu akan diperiksa.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Tidak, salah satu yang akan diaudit adalah lsm perburuhan.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Terkait pernyataan bahwa dalam suatu perkaran yang sudah disampaikan oleh bpk suanda, dengan terperiksa menyetorkan uang negara, saudara anggapa selesai dan tidak disteruskan. Apakah menurut anda dengan menyetor uang tersebut sudah selesai atau dalam proses itu ada tindak pidana yang terjadi
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Menurut saya itu kurang cukup, harus diteruskan dengan tindakan investigasi hanya karena kita melihat penyelewenangan 200-300 juta biaya ke pengadilan sampai berapa, itu pembelaan kantor kami
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Jika sudah menjadi anggota kpk, tentu yang anda hadapi mereka yang beruang. Sejauh mana saudara akan kompromo apa yang terjadi dengan mereka yang saudara periksa.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Ini merupakan pengaruh posisit, ketika lahir kpk langsung dipoelpoti semua orang, jadi tidak mungkin anggota kpk melakukan komporomi, sedikit pun.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Anak terbesar kelas berapa
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
15 tahun.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SHQ (Anggota Pansel KPK)
Baiya yang bersar, dalam kondisi demikian apakah sudah memikirkan resiko pimpinan kpk, bagaimana posisinya
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Siap, kami sudah melihat resiko pimpinan kpk.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (Anggota Pansel KPK)
Kalau ada peluang tidak tahuku resiko. Kita hdup dalam budaya hitam, mungkin jiwa melayang.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Mengapa tidak.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (Anggota Pansel KPK)
Mengapa berani?
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Jihat sekarang adalah memberantas korupsi.
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (Anggota Pansel KPK)
Tahun 70-an kita punya komisi korupsi tapi tidak jalan, kpk sekarang sekarang korupsi masih belum berkurang, bagamana menghadapi.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Dalam wawancara kemarin kami akan melakkan kampnyae nasional anti korupsi, juga kepada tokoh masyarakat kita diluar negeri, jadi kami akan menumbuhkan budata anti korupsi.
Nyoman Suwandha, SH (Anggota Pansel KPK)
Apabila kita mengharapkan bahwa fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik akan bisa mengurangi terjadinya korupsi, bagaimana menurut pemikiran anda reformasi di bidang fungsi pengawasan di birokrasi kita.
Ahmad Helmi, Ak. (Calon Pimpinan KPK)
Bahwa kebijakan pengawasan yang dilaksanakan kami lihat sepotong-potong, tidak berlanjut. Seperti yang sudah disemangatkan pemisiahan pelaporan keuangan daerah antara belanja publik dan aparatur, jadi sudah nampak jelas tapi kemudian tahun 2006 kepmendagri no.12 tidak terpisah lagi, sehingga walaupun program pendidikan besar tapi banyak digunakan oleh aparatur. Jadi sebenarnya satu peraturan sudah dijalankan tapi peraturan selanjutnya malah mengcounter peraturan sebelumnya. Saya lihat seperti itu
Irjen Pol (Purn) Drs. M. H. Ritonga (Wakil Ketua Panitia seleksi KPK)
Terima kasih atas wawancara ini, dimana ada kerjasama yang baik.
* * *