Non-Aktifkan Anggota DPR Terkait Korupsi!

Semakin berganti hari, tindak lanjut penanganan kasus-kasus indikasi pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat ke DPR kian tidak jelas. Ketikdakjelasan progress penanganan kasus ini semakin mengkhawatirkan publik. Semakin lama waktu diulur, dampaknya semakin terasa mempengaruhi pencitraan lembaga DPR. Lemahnya Badan Kehormatan membuat DPR terlihat memberikan perlindungan kepada para anggotanya yang tersandung dugaan melakukan kejahatan publik.

Hingga hari ini, koalisi mencatat sedikitnya terdapat 5 orang anggota DPR RI yang diberitakan terkait dengan persoalan korupsi. Dari keenam orang anggota ini, 2 orang telah dipidana korupsi terkait kasus suap, 2 orang terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, 1 orang menjadi tersangka KPK terkait kasus suap dan 1 orang diduga telah diperiksa sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus ” Penghilangan Ayat tembakau”.

Para anggota ini diduga melanggar Pasal 10 dan 14 Keputusan DPR RI No. 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik DPR RI, jo. Pasal 208 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 tentang Parlemen. Terkait dugaan ini yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR RI dan jika telah didukung oleh status hukum yang kuat dapat diberhentikan antar waktu sesuai dengan Pasal 215 UU No. 27/2009 sesuai dengan kewenangan Badan Kehormatan. Atau lewat Fraksi/Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 214 ayat (1) UU yang sama.

Koalisi juga mempertanyakan progres penanganan laporan masyarakat yang lainnya, yang total berjumlah 24 aduan kepada BK DPR RI. Aduan ini terlihat banyak yang tidak ditangani secara maksimal. Termasuk inisiatif BK DPR dalam menindak para pembolos sidang di DPR RI yang semakin memperburuk Citra parlemen.

Terkait dengan kinerja BK DPR RI yang buruk,  kami menyatakan:

  1. Lambannya Kinerja BK sudah tidak dapat diterima sebagai masalah kesiapan lembaga, akan tetapi telah mengindikasikan menjadi bagian dari skenario konspiratif untuk melindungi koruptor.
  2. Lambanya kinerja BK tidak hanya akan berdampak pada institusi BK akan tetapi pada citra pembusukan DPR secara keseluruhan di mata publik.

Untuk itu kami menuntut:

  1. Badan Kehormatan DPR RI untuk segera memproses pemberhentian dan penonaktifan para terpidana, terdakwa dan tersangka kasus publik, terutama terkait kejahatan korupsi sesuai dengan UU No. 27 tahun 2009.
  2. Pengurus Partai Politik untuk ikut mempercepat proses penonaktifan dan pemberhentian sebagai bukti bahwa Parpol tersebut anti-korupsi.
  3. Pimpinan DPR RI untuk segera melakukan paripurna khusus dalam rangka evaluasi atas kinerja BK yang buruk.

(Jakarta, 7 Oktober  2010)
-- Koalisi Kakar dan Penegak Citra DPR --
 
unduh lampiran dan press release ini secara lebih lengkap di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan