Ngotot Revisi UU KPK, DPR Sekedar Selamatkan Diri

(Jakarta-antikorupsi.org) Konflik kepentingan menjadi faktor utama kenapa akhirnya DPR tegas dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Data KPK menyatakan, sejak 2004 hingga kini ada 76 kader parpol yang telah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Selain itu, tuduhan DPR atas adanya abuse of power pada KPK sebagai justifikasi menjadi landasan DPR untuk merevisi UU KPK tanpa bukti yang kuat. Masuknya revisi UU KPK pada prolegnas 2015 tidak didasari oleh landasan yang cukup, sehingga jelas tidak tidak diperlukan nya revisi UU KPK maka Presiden Jokowi harus bertindak cepat dan tegas.

Menurut catatan ICW, ada beberapa anggota DPR dan DPRD yang terseret kasus korupsi dan terungkap oleh KPK melalui proses penyadapan. Sebenarnya dalam mengungkap kasus korupsi, proses penyadapan hanya merupakan salah cara yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun cara penyadapan cukup efektif untuk mengungkap kasus korupsi.


DAFTAR ANGGOTA DPR/DPRD YANG TERLIBAT DALAM DUGAAN PERKARA KORUPSI

DAN TERUNGAKP MELALUI PROSES PENYADAPAN


Nama

Partai

Kasus

Vonis

Ardiansyah

PDI-P

perkara dugaan kasus suap tambang di Kabupaten Tanah Laut.

Masih dalam proses penanganan.

Sutan Bhatoganan

Demokrat

dugaan kasus suap SKK Migas

Masih dalam proses penanganan

Angelina Sondakh

Demokrat

kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Bogor

12 tahun penjara.

Al AminNasution

PPP

kasus korupsi alih fungsi hutan lindung tanjung saipi-api

8 tahun penjara

Lutfi Hasan Ishaaq

PKS

kasus suap dari PT Indoguna Utama terkait kuota impor daging

18 tahun penjara.

Zulkarnaen Jabar

Golkar

kasus korupsi AL-Qur'an

15 tahun penjara.

BulyanRoyan

PBR

terlibat kasus korupsi penagdaan kapal patrolo di departemen perhubungan

6 tahun penjara

Adam Munandar

Gerindra

kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Musi Banyuasin

Masih dalam proses penanganan.

Bambang Kariyantodaker

PDI-P

dugaan kasus suap pembahasan RAPBD Banyuasin.

Masih dalam proses penanganan

Fuad Amin

Gerindra

dugaan kasus suap jual beli gas alam PT. MKS Bangkalan

Masih dalam proses penanganan

Abdul Hadi Djamal

PAN

kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur

3 tahun penjara

 

Upaya merevisi UU KPK bukan hanya dilakukan saat ini. Tahun 2012, ada usulan merevisi dengan substansi yang sama. Namun seluruh fraksi di DPR menolak  merevisi UU KPK, namun keadaannya terbalik saat ini karena hampir semua anggota dewan sepakat untuk merevisi.

Selain pembatasan kewenangan penyadapan, isu krusial lainnya ialah pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan 'kolektif-kolegial’, dan pengaturan terkait Plt pimpinan jika berhalangan hadir.

Sebelumnya sikap penolakan pemerintah telah diutarakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia menyatakan Presiden tidak ada niatan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Presiden menghendaki fokus untuk merevisi undang-undang tentang KUHP dan KUHAP yang memang itu sudah menjadi agenda lama yang harus diprioritaskan. Partikno juga menjelaskan telah Presiden sudah mengutus Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laolly untuk menyurati DPR.

"Saya mendengar Menkumham itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Mungkin surat yang disampaikan Menkumham berkaitan dengan itu (penolakan)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Presiden dapat menarik diri dalam pembahasan revisi RUU KPK dengan DPR. hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan “terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima”.

Dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam UU, presiden dapat untuk tidak mengutus MenkumHAM dalam membahas revisi UU KPK dengan DPR. Jika DPR tetap membahas maka hal tersebut tidaklah sah. (ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan