Neloe Minta Dihukum Ringan; Bacakan Pleidoi saat Sidang Bank Mandiri
Sidang lanjutan dugaan korupsi Bank Mandiri kembali digelar di PN Jakarta Selatan kemarin. Tiga terdakwanya adalah mantan Dirut E.C.W. Neloe serta dua mantan direksi I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan. Agenda persidangan adalah mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Dalam pleidoi berjudul Nilai Saya dengan Hati Nurani, Neloe minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan meringankan. Dia tidak merasa bersalah dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 160 miliar itu. Majelis hakim yang saya muliakan, jika ada keraguan dapat atau tidak seseorang dihukum, hendaklah (kami) diputus yang meringankan, pinta Neloe kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Suhartono.
Dalam persidangan sebelumnya, Neloe dituntut 20 tahun penjara oleh tim JPU (jaksa penuntut umum) yang dipimpin Jaksa Baringin Sianturi. Tim jaksa menilai, tindakan Neloe mengucurkan kredit ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) menyalahi prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Menurut Neloe, JPU salah menerapkan aturan strict liability untuk menyikapi kebijakan pengucuran kredit ke PT CGN. Dia menyebut, seharusnya aturan itu dijatuhkan kepada debitor selaku penerima kredit.
Dia juga heran mengapa JPU menghindari fakta-fakta seperti pengucuran kredit investasi Bank Mandiri kepada PT CGN. Menurut dia, pemberian kredit Rp 165 miliar hingga Desember 2006 itu menguntungkan bank yang pernah dipimpinnya sebesar Rp 200 miliar.
Sebelumnya, Neloe menegaskan, keuntungan tersebut diperoleh Bank Mandiri dari angsuran bunga, provisi, dan pokok sebesar Rp 58 miliar, pembayaran saham Dana Pensiun Bank Mandiri 3 (DPBM 3) Rp 14 miliar, serta unsustainable loan USD 12,5 juta.
Selebihnya, Neloe menyatakan, kredit PT CGN tidak pernah macet. Hingga Desember 2005, sudah dibayarkan provisi, bunga, denda, dan pokok senilai Rp 58 miliar dan USD 700 ribu. Pembayaran itu dilakukan sesuai jadwal dan baru akan jatuh tempo pada 30 September 2007, katanya.
Bagaimana komentar jaksa? JPU Baringin mengatakan, pihaknya tetap yakin proses pencairan kredit Bank Mandiri tak sesuai prosedur. Yang dipersoalkan bukan kredit macet, tapi penyimpangan prosedur yang dilakukan Neloe selaku Dirut bank BUMN. Kalau hanya masalah kredit macet, sampai kiamat pun tak pernah selesai, tegasnya.
Sidang diskors pukul 17.00 dan dilanjutkan hari ini pukul 08.00 dengan pembacaan pleidoi dari Pugeg dan Tasripan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 Februari 2006