Neloe Anggap Kredit Macet Hal Biasa

Terdakwa kredit macet Rp 160 miliar Bank Mandiri E.C.W. Neloe menyebutkan, kredit bermasalah merupakan hal yang biasa dalam dunia perbankan dan perkreditan. Dia juga mengatakan bahwa kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) tidak parah.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Direktur Bank Mandiri E.C.W. Neloe cs. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarmadji.

Dalam melaksanakan tugas sebagai bank, menghadapi kredit bermasalah itu merupakan hal biasa. Tidak ada yang bisa menjamin kegiatan perkreditan itu selalu berjalan lancar, katanya sambil memperhatikan sebuah buku di pangkuannya.

Neloe yang saat itu memakai kemeja putih serta celana bewarna gelap mengatakan bahwa permasalahan kredit macet tersebut bisa diantisipasi dengan kebijakan kredit recovery.

Yang penting setiap kali ada masalah, bagaimana mengatasi masalah tersebut. Karena itu, di dalam bank ada namanya kredit recovery yang menangani kredit-kredit yang bermasalah, katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa kredit macet terbagi beberapa tahap. Di antaranya, kredit macet yang ditangani bisnis unit dan kredit restructuring.

Kasus kredit macet PT CGN dilakukan secara bersama-sama antara bisnis unit dan kredit restructuring. Ini menandakan bahwa keadaan debitor tidak begitu parah, ujarnya polos.

Ketika ditanya kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengapa tidak parah? Neloe menjelaskan, meski belum membayar angsuran pokok, PT CGN telah membayar bunga dan denda sejak kredit diberikan. Bunga dan denda selalu dibayar dengan baik. Yang tidak bisa dibayar itu adalah angsuran pokok, jelasnya.

Perlu diketahui, Neloe cs dianggap merugikan negara Rp 160 miliar. Dalam berkas itu, Neloe dkk dianggap merugikan negara Rp 160 miliar. Itu terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengucuran kredit di PT CGN dengan tersangka Edison, Saipul, dan Diman Ponijan. Neloe dkk dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 25 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan