Negara Donor Minta Korupsi dan Kayu Ilegal Dihindari

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara, diminta menghindari dua masalah dalam penggunaan dan pengelolaan bantuan dana dari dunia internasional untuk melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.

Dua masalah itu menyangkut pelaksanaan anggaran yang sarat dengan korupsi dan penggunaan kayu ilegal sebagai bahan bangunan yang berasal dari penebangan hutan secara liar di Indonesia. Jika dua hal itu tidak dilaksanakan, pencairan sisa komitmen bantuan internasional bisa saja tidak dicairkan.

Demikian Ketua Badan Pelaksana (Bapel) BRR Wilayah dan Kehidupan Masyarakat NAD dan Nias Kuntoro Mangkusubroto, bersama dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pelaksana BRR Provinsi NAD dan Nias, yang juga Menko Polhukam Widodo AS, dalam keterangan pers seusai rapat terbatas program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias, Selasa (5/7) di Kantor Kepresidenan, Jakarta. Keterangan pers itu dihadiri Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Pengawas Abdullah Ali.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan