Negara Dirugikan Rp 2,16 Miliar
Negara dirugikan hingga Rp 2.159.233.800 akibat dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan tinta bagi kebutuhan pemilihan umum legislatif tahun 2004 terbukti.
Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Soy M Pardede dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (11/7).
Menurut Soy, kerugian itu dibebankan menjadi ganti rugi yang harus ditanggung bersama-sama oleh konsorsium PT Fulcomas Jaya, konsorsium PT Wahgo International Corporation, dan PT Lina Permai Sakti. Tiga konsorsium yang berperan paling besar tersebut masing-masing harus membayar Rp 719.744.600 kepada kas negara.
Sedangkan konsorsium PT Mustika Indra Mas, PT Multi Mega Service, PT Senorotan Perkasa, PT Tricipta Adimandiri, PT Yanaprima Hastapersada, dan PT Nugraha Karya Oshinda, secara bersama-sama, harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Semua konsorsium tersebut dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
”Selain itu, kepada individu yang terlibat, kami juga menjatuhkan hukuman berupa larangan untuk mengikuti atau terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, baik di KPU maupun di KPUD, selama dua tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan,” papar Soy.
Soy menjelaskan, kerugian tersebut di antaranya terjadi karena nilai harga penawaran yang disepakati ternyata jauh di bawah harga terendah yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun penentuan harga terendah per botol untuk zona I adalah sebesar Rp 28.500, zona II adalah Rp 25.700, zona III Rp 29.700, dan zona sebesar IV Rp 32.100.
Sedangkan harga yang disepakati untuk zona I adalah Rp 29.350, zona II Rp 28.750, zona III Rp 29.650, dan zona IV adalah Rp 30.275. Untuk persebarannya, di zona I didistribusikan 238.574 botol, zona II 683.048 botol, zona III 143.048 botol, dan zona IV adalah 65.588 botol.
Kasus ini diawali laporan dari masyarakat, yang mencurigai adanya persekongkolan dalam pengadaan tinta sidik jari pemilu legislatif tahun 2004. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPPU menemukan persekongkolan tersebut dilakukan oleh delapan konsorsium dan juga melibatkan Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif 2004 Rusadi Kantaprawira. (EGI)
Sumber: Kompas, 12 Juli 2005