Nazaruddin Dkk Menggugat UU KPK

Jajaran pejabat Komisi Pemilihan Umum, baik yang sudah ditahan maupun yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka adalah Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan