Nazaruddin Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dituntut delapan tahun enam bulan penjara. Penuntut umum Tumpak Simanjuntak dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi menilai terdakwa Nazaruddin bersalah menerima uang dari rekanan KPU.

Selain dituntut delapan setengah tahun penjara, Nazaruddin diharuskan membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar selama satu bulan. Uang itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Jika tidak, hukuman penggantinya empat tahun penjara, ujar Tumpak membacakan tuntutan kemarin.

Nazaruddin kecewa atas tuntutan itu. Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi, ujarnya. Nurhasim Ilyas, pengacara Nazaruddin, menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan kapasitas kliennya sebagai Ketua KPU. Apakah bisa dikategorikan sebagai penyertaan kejahatan? ujarnya.

Dalam sidang terpisah, Hamdani dituntut lima tahun enam bulan penjara. Penuntut umum Tumpak Simanjuntak menilai terdakwa menyelewengkan dana dengan kerugian negara Rp 14,193 miliar. Terdakwa membagi-bagikan uang yang berasal dari PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 sebesar US$ 566.795, ujar Tumpak. Sidang yang dipimpin Kresna Menon itu dilanjutkan pada Kamis (24/11) dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D. Soerjadi. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan