Nazaruddin Diminta Mundur

Anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) EE Mangindaan meminta Bendahara Umum DPP PD M Nazaruddin untuk mundur dari jabatannya.

Menurut Mangindaan,mundur menjadi langkah terbaik bagi Nazaruddin karena bisa menghindari makin kisruhnya pemberitaan yang berujung pada memburuknya citra PD di mata masyarakat. Mangindaan menyatakan, Dewan Kehormatan (DK) PD telah menghubungi ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum agar menyampaikan keinginan DK tersebut kepada Nazaruddin. “Kalau terus-menerus gonjang- ganjing seperti ini kan kurang bagus bagi partai.Tidak nyaman ini.

Jadi, tergantung kepada beliau. Kita kasih contoh, kalau kita mundur sendiri kan mulia. Supaya tidak menjadi gonjang-ganjing.Sekarang, semua pendapat ini pendapat itu, tiap hari begitu.Yang jelas, sekarang ada di tangan ketua umum yang kontak dengan yang bersangkutan,” tegas Mangindaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,kemarin. Mangindaan mengatakan, hingga kini PD masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Bila Nazaruddin nantinya terbukti menerima suap, maka yang bersangkutan harus siap mengundurkan diri atau dinonaktifkan karena telah melanggar kode etik.Pengunduran diri,ujarnya,tetap harus dilakukan sebelum proses hukum berjalan.

“Kalau itu melanggar, silakan mundur dulu.Kalau soal hukum, kanmasih jauh.Itu supaya tidak menjadi pemberitaan yang macam-macam, bisa jadi itu benar,bisa jadi itu fitnah.Coba ditertibkan dulu, kalau dia mundur silakan,proses hukum silakan,tidak ada masalah.Kode etik yang kita pakai,”paparnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengaku,dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap telah membuat PD menjadi pemberitaan serta pembicaraan yang tidak perlu. “Kalau dia mundur kan selesai, silakan dia yang mikirkan sendiri setelah itu,”tegasnya.

Anggota DK PD lainnya,Jero Wacik,telah melakukan empat kali rapat untuk membahas pelanggaran kode etik Nazaruddin. Jero memastikan,DK akan mengambil tindakan bila ada kader PD yang melanggar kode etik.Tindakan tersebut bisa berupa teguran, pemanggilan, hingga pemberhentian.Jero juga menegaskan, DK telah memanggil kader PD yang dinilai melanggar kode etik. Menanggapi permintaan ini, Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin memilih bertahan pada posisinya.“Yang jelas,selama belum ada keputusan,saya tetap menjalankan tugas seperti biasa,”tegas Nazaruddin. Bahkan, dia mengaku sudah memberikan keterangan yang diminta Dewan Kehormatan PD.

“Semua sudah dijelaskan ke Dewan Kehormatan dan TPF (tim pencari fakta) dan semua sudah paham,”paparnya. Nazaruddin meyakini, semuaprosesdiPDberjalansesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada tindakan sebelum ada fakta hukumnya. “Di Partai Demokrat, itu semuanya menjunjung tinggi penegakan hukum,”tegasnya. Nazaruddin juga membantah adanya rencana penonaktifandirinya olehDKPD.Diamengaku, kegiatannya di partai dan di parlemen saat ini berjalan normal. Bahkan,Nazaruddin mengaku dirinya sudah bertemu dengan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum untuk meminta penjelasan soal kabar penonaktifannya.” Semua sudah dijelaskan oleh Mas Anas dan saya sudah paham,”jelasnya.

Nazaruddin merasa difitnah terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI di Palembang. ”Yang fitnah boleh, tapi yang mengaturyangdiatas.Tidakada itu kabar yang bilang saya mengancam- ancam elite di PD yang menyudutkan saya.Saya hanya menjelaskan ke semuanya dan semua sudah paham, tidak ada kaitannya saya dengan kasus Sesmenpora,” tandas anggota Komisi VII DPR ini.

Anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok mengatakan, hingga saat ini memang belum ada keputusan terkait penonaktifan Nazaruddin. Namun, ada standard operational procedure( SOP) di PD yang diberikan kepada anggota jika terlibat masalah.SOP ini,ujarnya,tidak hanya diberikan kepada Nazaruddin, melainkan kepada semua anggota. maesaroh/radi saputro 
Sumber: Koran Sindo, 20 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan