Naskah Gugatan Hak Uji Material Tentang Release and Discharge

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya di nilai tidak tepat. Oleh karena itu maka pada 27 Mei 2003 telah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil Kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham itu.

Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.
Putusan Judicial Review Terhadap kebijakan R&D BLBI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan