Napi Sogok Sipir untuk Bisa Keluar Lapas

Nyoman Sudirta (26), napi yang sedang menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, mengaku bisa 'jalan-jalan' di luar kompleks bertembok tinggi setelah sebelumnya menyuap petugas sipir setempat.

Terpidana 2,5 tahun dalam kasus perkelahiaan antar-gang yang menyebabkan seorang tewas di Nusa Dua itu, mengaku 'nyogok' petugas sipir sebesar Rp150 ribu untuk diizinkan keluar Lapas, kata Wakadensus-88 Polda Bali Kompol Budi Wasono, ketika dihubungi di Denpasar, Selasa.

Ia menyebutkan, dengan uang Rp150 ribu itulah sipir kemudian mengijinkan Sudirta pada Kamis (7/7) malam lalu untuk jalan-jalan menghirup udara segar di luar kompleks bertembok tinggi tersebut.

Bersamaan dengan itu, pihak Densus-88 yang memergoki dan mengenal Sudirta sebagai salah seorang napi yang masih harus mendekam di penjara, langsung melakukan pembuntutan, dan ternyata diketahui menuju sebuah kafe di Kuta.

Usai minum-minum dengan beberapa temanya di kafe tersebut, Sudirta menuju Jalan Double Six Kuta, dan di tempat itu ia menerima kunci mobil dari seseorang.

Begitu ia naik mobil yang baru diterima dari temannya itu pada Jumat (8/7) dinihari, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan, ucapnya.

Kompol Budi mengatakan, dari mobil yang dikendarai Sudirta, pihaknya menemukan sebuah senjata tajam jenis sangkur. Sehubungan dengan itu, Sudirta selain melakukan pelanggaran karena nyogok petugas, dan napi yang berada di luar Lapas, juga terbukti membawa senjata tajam.

Sehubungan dengan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes AS Reniban menambahkan, pihaknya akan memeriksa petugas Lapas Kerobokan terkait diizinkannya napi tersebut keluar Lapas.

Napi narkoba

Tidak hanya Reniban, Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto juga senada menyebutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa petugas Lapas Kerobokan, sehubungan tertangkapbasahnya seorang napi mengedarkan narkoba di luar Lapas tersebut.

Kita akan periksa petugas Lapas, kenapa napi diijinkan berkeliaran di luar tembok penjara, dan lagi-lagi mengedarkan barang terlarang, katanya, menandaskan.

Ia mengungkapkan, kasus tertangkapnya Syahlan alias Ae (27), napi yang edarkan narkoba yang untuk kesekian kalinya itu, sudah saatnya harus dapat diusut sampai tuntas.

Dengan demikian, di masa mendatang tidak ada lagi orang yang berstatus tahanan malah kemudian lagi-lagi tertangkap petugas di luar Lapas, ujarnya.

Syahlan, warga asal Lombok Timur, hari Minggu (10/7) lalu ditangkap dan ditembak polisi setelah tertangkap basah mengedarkan narkoba di luar Lapas.

Dirnarkoba mengakui kalau Syahlan terpaksa ditembak bagian kaki kirinya, setelah penghuni Lapas ini mencoba melarikan diri dari pengawalan polisi yang menangkapnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa Syahdan yang masih harus menjalani sisa kurungan empat tahun lagi di Lapas Kerobokan, belakangan ini sering mengedarkan narkoba di luar areal bertembok tinggi tersebut.

Atas informasi itu, petugas dikerahkan ke lapangan, dan ternyata pada hari Minggu lalu menemukan Syahlan sedang melakukan transaksi barang terlarang dengan seorang pembeli di dekat Lapas Kerobokan.

Melihat itu, polisi langsung melakukan penyergapan, namun Syahlan mencoba menghilangkan jejak pidana dengan membuang barang terlarang yang terbukus bekas cangkang rokok itu ke semak-semak, tetapi polisi berhasil menemukannya.

Dari temuan itu, Syahlan tak bisa mengelak dari perbuatannya, sehingga langsung digelandang petugas ke markas Polda Bali, ujar Bambang.

Namun, lanjut Bambang, sebelum tiba di kantor polisi, tersangka terlebih dahulu diajak menunjukkan barang bukti lain, yang katanya disimpan di rumah temannya di Jalan Malboro Denpasar.

Ketika diajak untuk itulah, Syahlan tiba-tiba mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mendaratkan pelurunya di bagian betis kaki kiri, setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan, ucapnya.

Dari cangkang rokok yang dibuang, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dan lima butir ekstasi yang rencananya diserahkan Syahlan kepada calon pembeli yang berhasil kabur dalam penyergapan saat itu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, terpidana enam tahun penjara dalam kasus perampokan di Jalan Gunung Soputan Denpasar tahun 2002 itu, kini ditahan pihak Polda Bali. (Ant/OL-1)

Sumber: Media Indonesia Online, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan