Nama Calon Anggota LPSK Masih di Presiden

Nama 21 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hingga kini masih berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Padahal, panitia seleksi sudah menyerahkan 21 nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah dipilih panitia seleksi ke Presiden sejak 12 Desember 2007. Terkait itu, Presiden Yudhoyono diminta segera menyerahkannya kepada DPR.

Menurut anggota Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK Indriyanto Seno Adjie kepada Kompas, Sabtu (2/2), Presiden Yudhoyono akan memilih 14 nama dari 21 nama calon anggota LPSK yang sudah disaring oleh panitia seleksi.

Selanjutnya, ke-14 nama calon itu dikirimkan ke DPR. DPR kemudian akan menyeleksinya untuk memilih 7 nama calon anggota LPSK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan