Nader Taher Divonis 14 Tahun

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher. Majelis hakim yang dipimpin Zahrun Rabain menyatakan, Nader terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri dengan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain divonis 14 tahun, Nader dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Nader juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,9 miliar. Menurut hakim, pembayaran uang itu dilakukan empat bulan setelah perkara Nader dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, kata hakim, hukumannya akan bertambah tiga tahun. Nader memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan, kata Zahrun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, kemarin.

Nader terjerat kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 24,78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia.

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju kuning jingga bermotif bunga dengan celana abu-abu.

Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Putusan tidak adil. Hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami, ujarnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. Tidak jadi masalah meski jauh dari tuntutan, ujarnya.

Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April 2005. Penyidik kejaksaan menjerat Nader dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. jupernalis samosir

Sumber: Koran Tempo, 21 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan