Nader Taher Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka kasus korupsi Bank Mandiri, Nader Taher, diserahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Riau. Direktur Utama PT Siak Zamrut Pusaka (PT SZP) itu dibawa dari Jakarta dan tiba di Pekanbaru kemarin siang.

Kami sudah menerima berkasnya dan akan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Anto D. Holyman, kemarin di kantornya. Untuk sementara kejaksaan tinggi menitipkan Nader di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Menurut Anto, dalam waktu dekat berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Nader terjerat masalah kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 24, 78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia. Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 21 April lalu. Nader tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Barang bukti yang disita antara lain sebidang tanah dan rumah di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, serta satu unit mobil BMW. Menurut Anto, Nader dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penasihat hukum Nader, Alfian, belum bersedia berkomentar banyak tentang perkara kliennya. Namun, kata Alfian, sebelum sidang digelar, ia akan mencoba memohon penangguhan penahanan atas kliennya. Permohonan itu akan dikirim dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri. Kami akan mencoba memohon penangguhan penahanan terhadap klien kami, ujar Alfian kemarin.

Kasus Nader Taher sempat menjadi perhatian masyarakat Riau. Pengusaha sukses asal Riau ini sudah dua kali ikut dalam prosesi pemilihan kepala daerah. Pada 2002, Nader Taher turut dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau dan batal karena disebut-sebut terlibat tindak pidana pencucian uang. Pada pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Juli 2005, Nader sempat diperkirakan sebagai salah seorang kandidat terkuat setelah Ismeth Abdullah. Kali ini pun Nader batal lagi lantaran tersandung kasus Bank Mandiri, yang mengantarnya ke kejaksaan. JUPERNALIS SAMOSIR

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan