NAD, Proyek Percontohan Pemberantasan Korupsi
Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam akan menjadi proyek percontohan pemberantasan korupsi oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Banyaknya uang yang mengalir masuk ke wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pascatsunami tahun 2004 menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya NAD sebagai proyek percontohan pembentukan tim semacam Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) di daerah itu.
Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/8). Kamis pekan lalu Hendarman berkunjung ke NAD untuk keperluan rencana pembentukan tim tersebut, yang sedianya direalisasikan bulan September mendatang. Tim yang digagas dalam rangka pembaruan kejaksaan tersebut direncanakan memiliki masa kerja tiga tahun.
Sebagaimana disampaikan Hendarman, uang masuk ke wilayah NAD, yang jumlahnya triliunan rupiah tersebut, antara lain melalui dana alokasi umum, dana alokasi khusus, atau Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi. Uang itu mestinya digunakan untuk kemakmuran rakyat Aceh sehingga jangan sampai diselewengkan.
Jangan sampai terjadi korupsi sehingga anggaran yang terjadi itu menyimpang, kata Hendarman.
Untuk itu, dibentuklah tim pemberantasan korupsi semacam Tim Tastipikor di NAD. Tim itu nantinya mengedepankan koordinasi antara unsur kejaksaan, kepolisian, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menangani tindak pidana korupsi.
Menurut Hendarman, tim itu bersifat independen atau berdiri sendiri tanpa intervensi Tim Tastipikor. Namun, untuk tahap awal, Tim Tastipikor akan membagikan pengetahuan dalam penanganan perkara korupsi.
Dulu sudah ada penandatanganan bersama antara jaksa dan polisi. Bagaimana supaya lebih efektif lagi, maka antara jaksa, polisi, dan BPKP bisa monitor, ujar Hendarman. (idr)
Sumber: Kompas, 15 Agustus 2006