MZA Djalal Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bupati Jember (nonaktif) MZA Djalal (57) menyatakan kecewa. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/11), terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, jaksa penuntut umum menuntutnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Selama sidang yang berlangsung sekitar 80 menit itu, Djalal yang tersandung kasus saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jatim pada tahun 2004 tidak bisa menyembunyikan kegelisahan. Ketika duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim, ketenangan yang kerap mewarnai wajahnya saat saksi-saksi dihadirkan tidak terlihat lagi.

Mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa Marhayuning Wulan, pandangan mata Djalal banyak mengarah ke majelis hakim. Sesekali saja dia menoleh ke sisi kirinya, tempat jaksa membacakan tuntutan.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang," kata Marhayuning.

Oleh karena itu, jaksa meminta agar terdakwa dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Djalal juga dituntut membayar biaya pengganti kerugian negara senilai Rp 459,18 juta. Bila sebulan terhitung sejak kasus telah berkekuatan hukum tetap jumlah tersebut belum dibayarkan, harta benda Djalal akan disita untuk dilelang.

Fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, serta berkelakuan sopan menjadi pertimbangan meringankan. Hampir semua yang muncul dalam persidangan menguntungkan terdakwa, kecuali keterangan dari ahli, Setya Budi Arijanta (40).

Ketika itu Setya yang hadir atas supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan bahwa metode penunjukan langsung dalam pengadaan mesin daur ulang aspal oleh Dinas PU dan Bina Marga Jatim pada tahun 2004 tidak sesuai dengan prosedur.

Seusai sidang Djalal didampingi penasihat hukum, Syaiful Ma'arif, menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan. Dia menyesalkan tuntutan tiga tahun dari jaksa karena selama persidangan tidak ada keterangan yang menyudutkan dirinya. ”Kenapa kok tega, padahal saya sebagai pengguna anggaran, bukan pelaku proses pengadaan barang?” tutur Djalal.

Terlebih dua orang yang Djalal anggap bertanggung jawab da- lam kasus ini, yaitu kuasa pengguna anggaran, Maxwell Taxana, dan M Shulton, ketua panitia, dinyatakan tidak bersalah dan telah direhabilitasi. ”Jadi seharusnya saya dituntut bebas,” kata Djalal.

Persidangan lanjutan akan digelar pada Senin (22/11) dengan agenda pembacaan pledoi.

Kusen belum tahu
Sementara itu, Wakil Bupati Jember Kusen Andalas menyatakan belum menerima surat penonaktifan terhadap dirinya sebagai terdakwa setelah terjerat kasus bantuan hukum dan dana operasional DPRD.

”Jika ada pertanyaan serupa atau mengenai surat penonaktifan klien kami, jawabnya sama orang yang bertanya, yaitu sama-sama tidak tahu,” kata kuasa hukum Kusen, Achmad Cholili, Kamis (18/11) di Jember.(BEE/SIR)
Sumber: Kompas, 19 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan