Mutu Calon Hakim Ad Hoc Mencemaskan (20/6/04)

Jakarta -Betapa suramnya masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini jika kandidat hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi ternyata cuma ahli batu-batuan. Sementara itu, ada kandidat lain yang tak kalah payah dengan menyatakan bahwa menerima hadiah boleh-boleh saja.

Jawaban macam itu tentu saja membikin anggota Tim Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi geleng-geleng kepala. Abdul Rahman Salah, salah satu anggota tim, kemarin menyatakan ketidakpuasannya di sela-sela uji seleksi (fit and proper test) di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Saat ini kita mendapatkan (calon hakim ad hoc) yang agak mencemaskan, kata Rachman. Menurut dia, kualitas calon hakim yang ada di luar harapan tim seleksi. Kemarin ada 10 calon hakim untuk pengadilan tingkat pertama yang menjalani pengujian.

Dalam pengujian, setiap calon hakim diberi kesempatan memaparkan makalah, visi, dan misinya. Menurut Rahman Saleh, persoalan muncul ketika masuk sesi tanya-jawab. Kebanyakan calon hakim yang berlatar belakang dosen atau pengacara itu tidak dapat menjawab pertanyaan seputar masalah korupsi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya teknis. Kebanyakan jawaban tidak sesuai harapan, sehingga jawaban hampir seluruh calon hakim mengundang senyum di kalangan penguji.

Di sesi inilah muncul jawaban aneh seperti dikutip di atas. Misalnya, ketika salah seorang peserta ditanya mengenai prestasinya dalam hal korupsi, justru dijawab tentang pemurnian emas tanpa air raksa. Kebetulan calon hakim itu memang mendalami bidang batu-batuan selama puluhan tahun. Ada pula hakim yang belum apa-apa sudah meminta agar penghasilan hakim dinaikkan agar tidak tergoda suap. Namun, yang lebih penting adalah adanya laporan dari masyarakat tentang tindak korupsi yang dilakukan oleh beberapa calon di masa lalu.

Gunanto Suryono, anggota tim seleksi, menyatakan bahwa sebenarnya seleksi awal terhadap para calon hakim itu berlangsung ketat. Sebaliknya, dia menunjuk rendahnya kualitas para calon hakim yang masih bertahan itu lantaran sedikitnya peminat yang berkualitas untuk menjadi hakim ad hoc korupsi.

Memang tidak ada yang mau--mau diapain lagi? katanya. Baik Abdul Rahman Saleh maupun Gunanto setuju bahwa sebaiknya dilakukan seleksi ulang jika tidak ada calon yang memenuhi syarat. Saya berharap orang sekaliber Munir ikut mencalonkan diri, kata Rahman Saleh.

Tim seleksi beranggotakan Hakim Agung, aktivis LSM, dan akademisi sebanyak 13 orang. Para hakim yang kemarin diuji antara lain Muhammad Ali Hasan, Saharuddin Satar, Dudu Duswara M., Kusnu Goesnadhie Slamet, Saut Irianto Rajagukguk, Achmad Linoh, Hendra Yospin, I Made Hendra Kusuma, Salfen Saragih, dan Su'ud Badjeber.

Jumat (18/6), tim seleksi telah melakukan uji seleksi terhadap lima calon hakim tingkat banding, yakni Jamiara Sidabutar, Parlindungan Sinaga, As'adi al-Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Sudiro. Besok, Minggu (20/6), di tempat yang sama akan dilakukan uji seleksi terhadap 10 calon hakim tingkat kasasi. Hakim yang lolos seleksi akan diumumkan pekan depan.
indra darmawan
sumber: koran tempo

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan