Mulyana Jadi Saksi Perkara Sussongko

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertangkap melakukan penyuapan kepada auditor BPK, Mulyana W Kusumah akan memberikan kesaksian untuk perkara yang sama dengan terdakwa Pejabat Pelaksana Harian KPU Sussongko Suhardjo, Rabu (20/7).

Selain Mulyana, yang akan memberikan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu ialah auditor BPK Khairiansyah Salman, staf Wakil Sekretaris Jenderal KPU Mubari dan anak Mubari, Joko Pitoyo.

Ketika berita diturunkan, persidangan tengah berlangsung dengan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago tengah memeriksa kesaksian Khairiansyah.

Sussongko yang datang ke persidangan dengan mengenakan jas warna hitam kemeja putih dan dasi hitam itu didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Eric S Paat, Gunawan Oetomo dan Budiman Pamingkas.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum yang terdiri atas Muhibudin, Chatarina M Girsang dan Riyono menjerat Sussongko dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sussongko disangka berperan sebagai pembantu untuk menyediakan uang suap dan menyerahkan uang itu serta ikut dalam pertemuan yang membicarakan penyerahan sejumlah uang kepada auditor BPK. (Ant/OL-1)

Sumber: Media Indonesia Online, Rabu, 20 Juli 2005 11:13 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan