Mulyana dan Walla Ajukan Uji Materi UU KPK

Dua terpidana, Mulyana Wira Kusumah dan Captain Tarsisius Walla, mengajukan hak uji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua terpidana ini mempersoalkan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mulyana mempersoalkan penyadapan dan perekaman yang dilakukan KPK tanpa izin Mulyana.

Permohonan hak uji UU KPK telah diregristasi dengan nomor 012/PUU-IV/2006. Mulyana adalah terpidana dalam kasus penyuapan yang dilakukannya selaku anggota Komisi Pemilihan Umum kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Captain Tarsisius Walla adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pelabuhan Laut Tual Maluku Utara.

Permohonan ini ditandatangani kuasa hukum Mulyana dan Walla, yaitu Sirra Prayuna, Toddy Laga Buana, Gunawan Nanung, dan Hari Izmir.

Mulyana dalam permohonannya merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan keberadaan Pasal 6 Huruf c, Pasal 12 Ayat (1) Huruf a, dan Pasal 40. Mulyana mempersoalkan penyatuatapan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dipandang merupakan suatu bentuk kerancuan hukum dan tidak adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang korupsi. Ia memandang hal itu melanggar Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Sedangkan berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a, Mulyana merasa telah diperlakukan secara diskriminatif dan telah tidak didudukkan sebagai seseorang yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. (vin)

SUmber: Kompas, 19 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan