Mulai Tertibkan Rekening Peradilan

Menjelang pleno pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA), lembaga tinggi negara itu terus berbenah. Laporan rekening bermasalah yang sempat dimunculkan Departemen Keuangan (Depkeu) menjadi prioritas utama untuk diselesaikan. MA berupaya merapikan rekening pengadilan di seluruh Indonesia.

''Saya telah mengumpulkan panitera (sekretaris) pengadilan se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) untuk memberi pengarahan penertiban rekening. Setelah Jabodetabek, seluruh pengadilan di Indonesia akan diperintahkan menertibkan rekeningnya,'' kata Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko, setelah dirinya melakukan pemeriksaan, mungkinkah ada kesalahpahaman menyikapi soal rekening di MA. Djoko mengakui, saat ini beberapa pengadilan memang memiliki 6 sampai 7 rekening. Misalnya, rekening yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ''Namun, jumlah rekening itu sudah sesuai pembukuan yang dibuat pengadilan dan aturan perbankan,'' tegas Djoko.

Pria yang juga merangkap juru bicara MA itu menjelaskan, rekening memang dibuat terpisah karena menyangkut biaya-biaya yang juga pos-nya terpisah. Misalnya, ada biaya praperkara dan perkara, biaya eksekusi, biaya sita, uang titipan atau konsinyasi, somasi, biaya banding, kasasi, PK dan biaya lain, seperti biaya reproduksi salinan putusan, biaya pembuatan surat keterangan bebas perkara pengadilan (SBPP), dan lain-lain. (yun/nw)

Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan