Muladi Laporkan Ali Rahman

Pengacara Ali Mazi punya bukti.

Muladi telah melaporkan bekas sekretaris negara Ali Rahman ke Tim Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan percobaan korupsi dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Jakarta. Penyelewengan itu dilakukan dengan memalsukan surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 Gelora atas nama PT Indobuildco, pengelola Hilton.

Sudah saya laporkan kemarin, kata Muladi dalam keterangan pers di gedung The Habibie Center, Jakarta, kemarin.

Muladi menjelaskan, pada 7 Oktober 1999, pengacara PT Indobuildco, Ali Mazi, mengajukan permohonan perpanjangan dua hak guna bangunan kepada Sekretaris Negara, kala itu Muladi, melalui Sekretaris Badan Pengelola Gelora Senayan Mardowo. Tanpa rekomendasi dari Sekretariat Negara sebagai penanggung jawab area Gelora Bung Karno, hak guna bangunan tak bisa diperpanjang.

Pada 14 Oktober, Muladi meneken tiga draf rekomendasi perpanjangan. Sebelum diberi tanggal dan nomor, surat itu dikoreksi oleh Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk. Erman memberikan tambahan catatan dan revisi, misalnya perpanjangan harus didasari perjanjian pemakaian tanah, mengingat perpanjangan itu baru pertama kali terjadi.

Pada hari itu juga Muladi memerintahkan surat diblokir. Ia mengaku, selama menjabat pada 10 Mei hingga 26 Oktober 1999, tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi itu. Tapi, pada 5 Januari 2000, Sekretaris Negara Ali Rahman menerbitkan surat rekomendasi yang diblokir tadi, yang masih dengan tanda tangan Muladi.

Bahkan surat kosong itu ditambahi nomor dan tanggal, seolah diterbitkan pada 14 Oktober 1999, dengan cara menekan staf Sekretariat Negara dan Badan Pengelola Gelora Senayan. Draf milik Muladi tadi diminta melalui Eddy Djauhari, staf pribadi Ali.

Ali belum dapat dikonfirmasi. Tapi, setelah diperiksa pada 8 Desember 2005, ia membantah tuduhan memanipulasi surat. Nanti saya cek ke Pak Muladi. Saya merasa tak demikian, ujarnya di gedung Kejaksaan Agung.

Menurut dia, surat perpanjangan hak guna bangunan harus disertai surat pengajuan asli. Ia mengaku heran hak itu bisa diperpanjang tanpa surat asli karena surat asli masih tersimpan di Sekretariat Negara.

Muladi mengaku pernah mengingatkan Ali. Tapi Ali menjawab, kata dia, tindakannya untuk menyelamatkan dokumen negara. Saya marah sekali. Itu sebabnya, Muladi juga berencana melaporkan Ali dan Ali Mazi ke polisi. Penyidik Tim Pemberantasan Korupsi juga didesak segera menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan Gelora Bung Karno. Semua pegawai Sekretariat Negara bersedia menjadi saksi. Muladi dan Erman sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu.

Bonaran, kuasa hukum Ali Mazi, menyatakan bahwa surat rekomendasi tertanggal 14 Oktober 1999 diteken oleh Muladi dan diberikan kepada kliennya. Kami punya bukti tanda terimanya dari staf Sekretariat Negara, ujarnya. Ia pun membantah kliennya menekan staf Sekretariat Negara agar rekomendasi diterbitkan. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran tempo, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan