Muladi Cokot Ali Rahman; Merasa Diseret dalam Kasus Korupsi Setneg
Cokot-mencokot terjadi dalam kasus dugaan korupsi di Setneg. Mantan Mensesneg Muladi merasa diseret mantan Mensesneg Ali Rahman. Dia ganti menyudutkan penggantinya itu. Bahkan, Muladi akan melaporkan Ali ke polisi.
Kemarin Muladi diperiksa Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di Kejagung terkait dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) tanah Gelora Bung Karno yang dikelola Setneg. Sebagian tanah itu jatuh ke PT Indobuilt Co milik mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo.
Di atas tanah tersebut, kini berdiri Hotel Hilton. Karena itu, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji memperkirakan, negara telah dirugikan Rp 1 triliun.
Muladi yang diperiksa sebagai saksi mencak-mencak. Saya menunggu kesempatan untuk melapor dan menunggu perkembangan di kejaksaan. Tapi, dalam satu atau dua hari ini, saya akan laporkan ke polisi, ujarnya.
Dia mengaku memiliki semua dokumen yang membuktikan adanya manipulasi. Saksi-saksi juga ada. Saya merasa sangat dirugikan, tegas Muladi.
Saksi-saksi itu, antara lain, Erman Radjagukguk, Reynaldi, Cacuk, dan Mardowo. Mereka datang pada saya. Mereka sangat tahu dan mereka marah, tambahnya seusai diperiksa.
Muladi tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00. Mantan rektor Undip itu mengendarai mobil dinas gubernur Lemhanas, Toyota Camry hitam B 1986 BS.
Tim penyidik yang diketuai Daniel Tombe memeriksanya selama tiga jam. Muladi membeberkan kronologi jatuhnya tanah tersebut ke tangan Ibnu Sutowo. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Ali Sadikin juga diperiksa dalam kasus yang sama. Dia mengaku mengeluarkan peruntukan tanah tersebut untuk Hotel Hilton karena mengira PT Indobuilt Co milik Pertamina. Ternyata, perusahaan tersebut milik Ibu Sutowo, yang waktu itu menjadi Dirut Pertamina.
Menurut Muladi, semasa pemerintahan B.J. Habibie pada 1999, ada permohonan perpanjangan HGB PT Indobuilt atas pengelolaan aset Setneg. Selanjutnya, dibuat draf untuk diparaf dan ditandatangani. Tetapi, draf itu dibatalkan karena penelitian menunjukkan, PT Indobuilt harus memenuhi sejumlah kewajiban kepada Setneg.
Ketika penelitian yang dipimpin Erman Radjagukguk berlangsung, terjadi pergantian pemerintahan. Muladi digantikan Ali Rahman. Dengan suatu cara, surat yang sudah diblokir dan menjadi arsip itu bisa keluar. Surat diberi nomor baru dan tanggal pada waktu saya menjabat, jelasnya.
Masih menurut Muladi, anak buah Ali tak bisa berkutik. Sebab, mereka ditekan dan dipaksa. Karena itu, keluarlah perpanjangan HGB atas nama PT Indobuilt. Surat tersebut kemudian dipergunakan untuk pengurusan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) DKI.
Apakah ada pihak lain yang terlibat? Muladi yang mengenakan batik warna cokelat dipadu celana hitam itu menyatakan, Motornya hanya satu. Kalau pegawai Setneg itu di bawah tekanan, ya takut kan?
Untuk membuktikan tudingannya, Muladi siap dikonfrontir dengan Ali. Hingga berita ini ditulis, wartawan koran ini belum bisa menghubungi Ali.
Erman yang dihubungi tadi malam menolak berkomentar karena sedang mengajar di UI. Maaf, saya masih mengajar. Besok (hari ini) saja hubungi kembali, kata Erman seraya menutup telepon genggamnya. (mon/agm)
Sumber: Jawa Pos, 30 November 2005