MS Hidayat Diperiksa KPK

Sebagai saksi dugaan suap Miranda Goeltom.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Muhammad Sulaeman Hidayat. MS Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004. Ia diperiksa oleh penyidik KPK dengan kapasitas sebagai mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.

"Saya tidak menerima arahan untuk memilih Miranda,"kata Hidayat kepada pers usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa  (13/10).

Hidayat menjelaskan jika dirinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hamka Yandhu. Selama satu setengah jam, ia dimintai keterangan seputar proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian itu menyatakan bahwa dirinya tidak hadir saat hari pemilihan. Pasalnya, kata Hidayat, waktu pemungutan suara tersebut bersamaan dengan sebuah acara yang harus dihadirinya selaku Ketua Umum Kadin.

"Tadi ditanya apakah saya hadir (pemilihan), saya bilang  tidak. Terus malam harinya ada voting saya juga tidak hadir,"ungkapya.

Menurut Hidayat, dikarenakan ia tidak ikut memberikan suara maka otomatis dirinya tidak mengetahui soal pembagian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR. Ia mengaku jika dirinya mengetahui adanya aliran dana saat pemilihan dari pemberitaan di media massa.

"Saya nggak tahu adanya pembagian travel check, ya saya nggak terimalah,"ujar Hidayat.

Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR. Selain MS.Hidayat, mantan legislator lainnya antara lain Nurdin Halid, Max Moein, Emir Moeis dan Teuku Muhammad Nurlif juga pernah ikut diperiksa sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi ini terdeteksi oleh KPK berdasarkan pengakuan mantan anggota Komisi IX DPR, Agus Condro. Politisi dari PDIP itu melaporkan gratifikasi berupa cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Empat mantan anggota Komisi IX DPR telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka untuk kasus kakap ini. Mereka adalah Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari fraksi PDIP dan Hamka Yandhu dari fraksi Golkar dan Endin Soefihara dari fraksi PPP.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) kepada KPK, diperkirakan bahwa ada aliran dana lain kepada sejumlah anggota DPR senilai Rp 24 miliar.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: jurnal nasional, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan