MP3 Berikan Catatan Buruk Kepada 15 Calon Komisioner Ombudsman

Jakarta, antikorupsi.org (27/10/2015) – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyerahkan hasil tracking (penelusuran rekam jejak) 36 orang calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada panitia seleksi (pansel) calon komisioner ORI di gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Senin (26/10/2015). Dari hasil penyelusuran rekam jejak yang disampaikan tersebut, ada sebanyak 15 orang calon komisioner Ombudsman tidak layak untuk di loloskan ke tahap selanjutnya.

“Dari 36 calon komisioner ORI, 15 orang kami harapkan tidak diloloskan ke tahap berikutnya oleh pansel. Karena mereka memiliki catatan yang buruk,” kata Hendrik Roosdinar selaku seketaris MP3, selepas menyerahkan hasil tracking di Gedung Sekneg, kemarin.

Hendrik menjelaskan, terdapat enam aspek dalam penelusuran rekam jejak yang dilakukan koalisi. Yaitu aspek ketaatan hukum, integritas, kapabilitas, relasi dengan parpol atau berafiliasi dengan parpol, memiliki konflik kepentingan, serta terkait dengan kinerja calon di lingkungan kerja sebelumnya.

Dari aspek ketaatan hukum ada lima kandidat yang bermasalah, seperti pernah dilaporkan ke kepolisian dengan kasus pencemaran nama baik, perusahaan yang dimiliki kandidat diduga terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan, serta pencemaran penistaan agama.

Selain itu, ada enam calon dari aspek integritas memiliki masalah. Yaitu terlibat dalam kriminalisasi KPK, menerima gratifikasi, dan tidak melaporkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun mereka termasuk wajib lapor LHKPN.

“Ada juga calon yang bermasalah terkait sensitivitas gender, karena calon tersebut pernah dilaporkan oleh istrinya karena melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Hendrik.

Hendrik yang juga peneliti Yayasan Penguatan Partisipasi Kemitraan Masyarakat (Yappika) menjelaskan,  dari aspek kapabilitas hanya 20 calon komisioner ORI yang teridentifikasi memiliki kapasitas yag relevan dengan kerja-kerja ombudsman yaitu tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Sedangkan terkait dengan aspek relasi dengan parpol dan bisnis, setidaknya ada lima calon anggota ORI yang menjadi pengurus partai dan calon anggota legislatif.

“Ada 12 temuan yang didapatkan berkaitan dengan kinerja buruk calon dalam lingkungan kerja sebelumnya, seperti penyalahgunaan wewenang, leadership yang buruk, dan ada calon yang telah mendapatkan mosi tidak percaya sebesar 70 persen dari karyawannya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu anggota koalisi MP3 Abdullah Dahlan, menyatakan penelusuran rekam jejak dilihat dari tiga aspek yaitu ranah lingkungan pribadi dan keluarga, lingkungan kerja dan domisili, serta sosial dan politik.

Diharapkan, hasil penelusuran yang telah diserahkan ke pansel dapat menjadi bahan penting dalam pertimbangan pansel untuk menentukan figur mana yang layak menjadi komisioner ORI.

Berbagai tahapan yang dilewati menjadi instrumen yang penting dalam menentukan kelembagaan. Karenannya ORI juga menjadi pilar penting dalam reformasi birokrasi. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan