Monsanto Company Akui Suap 140 Pejabat Tinggi Indonesia

Barry Irwin dan Damian Adams-dua kuasa hukum Monsanto Company dari kantor hukum Watson, Farley and Williams-memberikan penjelasan tentang kebenaran hasil investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawas Pasar Modal AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil penyelidikan kedua instansi itu, Monsanto Company terbukti menyuap seorang pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sebesar 50.000 dollar AS. Bahkan, periode 1997-2002, Monsanto Company telah menyuap sebanyak 140 pejabat tinggi Indonesia dan keluarga mereka.

Kedua kuasa hukum Monsanto ini datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1) di Jakarta. Kedatangan mereka merupakan yang kedua karena Monsanto yang diwakili Peter Flint telah datang ke KPK pada 17 Juni 2004. Namun, saat itu, Peter Flint meminta KPK untuk menunggu hasil penyelidikan Departemen Kehakiman dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Amerika Serikat (AS).

Kedua kuasa hukum Monsanto diterima oleh Erry Rijana Hardjapamekas didampingi Anatomi Muliawan dan Adil Surowidjojo. Pertemuan satu setengah jam ini dimulai sekitar pukul 11.30.

Pada pertemuan kali ini, kedua kuasa hukum Monsanto memberikan dokumen-dokumen terkait dengan hasil penyelidikan Departemen Kehakiman dan Bapepam AS. Namun, mereka menolak memberikan nama para penerima suap. Alasannya, Monsanto terikat perjanjian dengan Departemen Kehakiman AS. Akhirnya kedua pihak akan mempelajari hukum negara masing-masing. Pertemuan selanjutnya dijadwalkan seminggu lagi, Senin (17/1).

Suap yang akan diperiksa KPK tak cuma yang 50.000 dollar AS, tetapi seluruh suap yang diberikan oleh Monsanto, ujar Erry menegaskan.

Menurut dia, KPK juga akan memeriksa perusahaan Monsanto di Indonesia, PT Monagro Kimia. Urusan KPK yang terutama adalah urusan suap yang diterima pejabat Indonesia. Namun, tidak tertutup kemungkinan KPK menginvestigasi mengapa Monsanto memberikan suap kepada para pejabat kita, tutur Erry.

Fakta suap
Dari situs US Securities and Exchange Commission (SEC), www.sec.gov, dicantumkan hasil putusan Pengadilan Distrik Columbia AS yang menangani pemeriksaan hasil penyelidikan Bapepam AS.

Dalam putusan itu dijelaskan, tahun 2002 seorang manajer senior Monsanto yang berkedudukan di AS, yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap konsultan Indonesia, menyarankan untuk membuat pembayaran ilegal dengan total 50.000 dollar AS kepada pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Indonesia. Suap itu dimaksudkan guna memengaruhi pejabat tinggi tersebut sehingga mencabut peraturan yang tidak kondusif bagi bisnis Monsanto. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, peraturan tersebut tidak dicabut.

Februari 2001, Monsanto mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian Indonesia untuk mengembangkan kapas transgenik Bollgard di Sulawesi Selatan. Akhir tahun 2001, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup berencana melakukan amandemen terhadap UU Amdal. Salah satu aturan, yakni untuk produk agrikultural tertentu, seperti kapas Bollgard Monsanto, haruslah melalui pemeriksaan dampak lingkungan sebelum ditanam di Indonesia. Kebijakan ini tampak bertentangan dengan kepentingan bisnis Monsanto di Indonesia. Karena itu, melalui perusahaan afiliasinya di Indonesia dan Kantor Konsultannya, Monsanto melalukan lobi guna menolak kebijakan itu.

Kapas transgenik
Monsanto Company adalah pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak tahun 2001 (Kompas, 24/03/04).

Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia tahun 2003 setelah dua tahun mengalami kegagalan. Hal itu terjadi akibat adanya protes dari para petani mengenai produktivitas kapas tersebut yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan dengan harga benih. (VIN)

Sumber: Kompas, 11 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan