Modul Pemantauan Korupsi Pemilu

Pemilu, sebagai wahana demokrasi bertujuan menciptakan democratic governance. Pemilu
adalah proses untuk memilih pejabat publik dengan kebijakan yang sejalan dengan aspirasi
pemilih.
Tahun 2004 Indonesia akan melakukan Pemilu dengan sistem yang berbeda dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Dalam pemilu 2004, otoritas pemilih semakin luas karena daftar caleg
terbuka dan pemilih memiliki peluang untuk memenangkan calon yang dipilih langsung. Hanya saja
pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah perubahan itu akan serta merta melahirkan
lembaga legislatif dan eksekutif, yang lebih aspiratif dan responsif?

Dalam masa transisi, kelompok-kelompok politik berupaya untuk mengkonsolidasikan kekuasaan
ke dalam kontrol mereka. Konsolidasi tentunya memerlukan dana. Hal yang jamak dilakukan
adalah melakukan penyalahgunaan wewenang publik untuk keperluan politik pribadi atau
kelompok, atau yang disebut sebagai korupsi politik. Dalam konteks korupsi politik, pertemuan
kepentingan antara elit politik dan kelompok kepentingan (self-oriented interest group) membentuk
hubungan politico-business yang saling menguntungkan.

Hubungan patronase yang koruptif ini
kemudian berpotensi membahayakan demokrasi karena mengingkari kepentingan publik.

Untuk pemantauan Korupsi Pemilu, tim ICW telah menyusun modul pemantuan dana kampanye.
Modul lengkapnya Klik di sini untuk download dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan