Mobil untuk Kejaksaan Cikarang Harus Ditarik
Bantuan tersebut diduga sarat kepentingan yang bisa mempengaruhi kegiatan kejaksaan membongkar kasus korupsi.
Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menarik kembali enam unit mobil dinas yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang. Bantuan tersebut diduga sarat kepentingan yang bisa mempengaruhi kegiatan kejaksaan membongkar kasus korupsi.
Harus ditarik, kata Ketua Komite Masyarakat Peduli Bekasi 23 Budiyanto kepada Tempo kemarin. Mobil yang bermasalah itu adalah lima unit Toyota Avanza warna hitam (nomor seri 2200-2204) dan satu Toyota Kijang warna putih. Keenam mobil itu diberikan oleh Bupati Bekasi Sa'dudin dengan status bantuan antarkelembagaan.
Landasan hukum pemberian mobil ini, menurut Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Arif Nur Alam, juga patut diselidiki. Menurut dia, tidak ada kewenangan bupati memberi bantuan kepada lembaga kejaksaan. Satu-satunya celah pembenar adalah jika pemberian mobil itu sudah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, kata Arif.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herry Koesaeri, bantuan mobil dari pemerintah daerah kepada kejaksaan telah berlangsung turun-temurun. Selain kejaksaan, mobil bantuan diberikan kepada Kepolisian Resor Bekasi dan komando distrik militer, ujar Herry.
Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyatakan pentingnya penelusuran lebih lanjut. Kita patut curiga kalau bupati tiba-tiba saja memberi mobil kepada kejaksaan dan instansi lain, kata Denny.
Jika pemberian itu tanpa melalui prosedur APBD, Denny menambahkan, ada kemungkinan Bupati melakukan kekeliruan administrasi atau justru sedang berusaha mempengaruhi penyidikan kasus korupsi. Andai benar pemberian mobil ini tercantum dalam APBD, masyarakat harus tahu apakah memang mobil itu diperlukan, dan bukan sekadar meneruskan tradisi. Ini harus diselidiki, ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T. menyatakan siap mengembalikan mobil dinas jika ada keberatan resmi dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Pengembalian akan dia lakukan, Hari ini juga (Selasa), sebelum jam kerja selesai. Ledrik beralasan mobil tersebut diberikan oleh Bupati dengan menggunakan surat resmi. Kalau mau ditarik, juga harus dengan cara resmi, katanya. HAMLUDDIN | RINI KUSTIANI | BUDI SAIFUL HARIS
Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007