MK Menolak Pengujian UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi(UU KPK) dalam sidang yang terbuka untuk umum hari ini (Selasa, 15/2/2005). Dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum pemohon (Mohammad Assegaf SH, Asifudin SH, dan Rahmawati SH, MH), pihak pemerintah, dan pihak DPR, MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28I ayat (1).

Pasal 68 tersebut berbunyi,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan