MK Harus Jadi Zona Bebas Suap dan Korupsi
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan sebagai salah satu lembaga hukum dan zona yang bebas suap dan korupsi karena peran dan kedudukan MK yang sangat penting.
Harapan itu dikemukakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di sela-sela penutupan rapat kerja MK di Hotel Santika Jakarta, kemarin. 'Pembersihan' MK dari unsur suap dan korupsi yang tercela itu juga dimaksudkan untuk menyukseskan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Untuk itu MK telah menunjuk hakim pengawas yaitu HAS Natabaya untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh karyawan, hakim, dan organ internal di lingkungan MK.
Saya ingin semua karyawan, hakim, dan komponen internal MK bertekad mencegah dan memberantas penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun, tegas Jimly. Ia menekankan pada segenap hakim MK agar menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menerima sesuatu dari negara sesuai haknya.
Kita harus menekankan kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada negara, dan menyampaikan bahwa yang seharusnya dilakukan mereka adalah bekerja secara produktif, efektif, jujur, dan tulus untuk mencapai tujuan negara, jelasnya.
Ditambahkan, kontrol internal pemberantasan korupsi di MK tidak dapat berjalan tanpa disertai kontrol sosial. Untuk itu ia juga menghimbau segenap karyawan, hakim, dan komponen MK tetap mengimbangi kehidupannya dengan gaya hidup yang sederhana agar terhindar penyalahgunaan kekuasaan.
Saat disinggung tentang apa yang seharusnya dilakukan agar kecurigaan adanya oknum hakim agung melakukan tindakan korupsi, Jimly menyebutkan beberapa hal yang akan dilakukannya. Pertama adalah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi sepak terjang seluruh hakim agung di MA. MK juga akan memaksimalkan keberadaan Komisi Judicial, yang menurutnya sederajat dengan MA, dalam pengawasan seluruh hakim agung.
MK juga bermaksud mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi secara ketat keuangan MA dan hakim-hakim agungnya. Rapat kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2004 dilakukan sejak Minggu (26/12) dan juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja MK pada 2004. (Ims/P-4)
Sumber: Media Indonesia, 30 Desember 2004