MK Diminta Batalkan APBN-P

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

Selain karena cacat prosedural, APBN-P tahun ini juga dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal ini bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945.

Permohonan itu diajukan Koalisi LSM yang terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Perkumpulan Inisiatif, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, serta Asosiasi Pendamping Perempuan usaha Kecil.

Sidang perdana, Rabu (13/10), dipimpin hakim konstitusi Harjono.

Sekretaris Jenderal Fitra Yuna Farhan mengungkapkan, selama ini praktik pengalokasian anggaran pada APBN tidak memberikan dampak perubahan kepada masyarakat.

Berdasarkan catatan Fitra dari APBN 2005 (Rp 509,6 triliun) hingga 2010 (Rp 1.126 triliun), ada peningkatan anggaran hingga 120 persen. Namun, peningkatan itu tidak berdampak positif bagi kemakmuran rakyat.

Indikator yang paling sederhana adalah Indeks Pembangunan Manusia Indonesia justru menurun dari urutan ke-107 pada tahun 2006, ke-109 pada 2007/ 2008, dan menjadi urutan ke-111 pada 2009.

Dalam APBN-P 2010, jelas Yuna, pihaknya melihat ada ketidaksesuaian dengan apa yang diamanatkan konstitusi. Konstitusi mengamanatkan agar APBN digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945).

Namun, praktiknya APBN-P 2010 lebih banyak digunakan untuk kepentingan rutin dan pejabatnya. Misalnya, belanja pegawai Rp 162,6 triliun, biaya perjalanan Rp 19,5 triliun, serta pembayaran pokok utang dan bunganya Rp 153,6 triliun. Artinya, sekitar 40,7 persen digunakan untuk belanja rutin.

Fitra juga bersikap kritis terhadap rendahnya biaya kesehatan. Dari perhitungan Fitra, sektor kesehatan hanya dialokasikan dana 2,2 persen dari total APBN-P.

Padahal, Pasal 171 Ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBN. (ANA/OIN)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan